Lokasi pembuangan bayi di halaman rumah kosong di Jl. Kemuning, Kleurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (22/10/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Rekonstruksi kasus pembuangan bayi di halaman rumah kosong di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, digelar, Senin (9/11/2020). Dalam rekonstruksi itu, ada 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka pembuangan bayi.
Bayi laki-laki malang tersebut ditemukan warga Jl. Kemuning, Kelurahan Oro-Oro Ombo pada 21 Oktober lalu. Pembuang bayi tersebut tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Ibu bayi masih berstatus sebagai siswi di salah satu SLTA.
Kapolsek Kartoharjo, Kompol Lilik Sulastri, mengatakan dalam rekonstruksi ini terungkap cara tersangka dalam membuang bayi yang baru dilahirkan.
Pasien Positif Covid-19 di Madiun Bertambah 3 Orang, Total Ada 174
Dia menuturkan ada 25 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu. Tersangka memperagakan bagaimana cara tersangka melahirkan bayi, membuang bayinya, hingga akhirnya bayi tersebut ditemukan warga.
“Dalam rekonstruksi itu, selain mendatangkan tersangka, juga ada empat saksi yang dihadirkan. Tetapi ada satu saksi yang tidak hadir,” kata dia.
Lilik memerinci adegan melahirkan itu terdiri dari adegan nomor satu sampai adegan nomor 15. Sedangkan adegan nomor 16 sampai 25 berisi proses pembuangan sampai proses penyelidikan danpenemuan si pembuang bayi.
8 Bulan Belajar Daring, Ratusan Siswa di Madiun Kini Ikuti Pembelajaran Tatap Muka
Sesaat setelah melahirkan bayi itu, tersangka kemudian memasukkan si jabang bayi ke dalam tas hitam. Selanjutnya tersangka menjatuhkan tas hitamnya di balik pagar rumah.
Setelah itu, tersangka berkeliling memutar tembok pagar rumah tetangganya kemudian mengambil tas tersebut. Kemudian tas hitam itu dibawa ke lokasi pembuangan dan menutupnya dengan genteng dan batu bata.
“Bayi itu dibuang pukul 07.30 WIB dan ditemukan warga 15.30 WIB,” ujar Lilik.
Saat ini polisi telah menetapkan ibu bayi tersebut sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 308 KUHP. Bayi laki-laki itu kondisinya sehat setelah mendapatkan pertolongan dari rumah sakit. Bayi tersebut diserahkan kepada keluarga tersangka untuk dirawat.
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
This website uses cookies.