Tindakan aparat polisi Trenggalek kali ini disesalkan para pemilik truk dump. Apa penyebabnya?
Madiunpos.com, TRENGGALEK – Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menilang 26 armada dump truk atau Truk Jungkit saat akan digunakan berunjuk rasa di depan pendopo kabupaten setempat guna memprotes larangan aktivitas penambangan bahan mineral batuan (minerba), Kamis (29/1/2015).
Tindakan tegas pihak kepolisian membuat aksi unjuk rasa yang sedianya dilakukan para pengusaha angkutan dump truk dan tambang galian C se-Trenggalek itu gagal mereka gelar.
Sebanyak 26 armada truk yang sudah terlanjur masuk kota dan sedianya diparkir berjajar di depan pendopo kabupaten akhirnya dibawa ke Mapolres Trenggalek sebagai barang bukti pelanggaran.
Rencana orasi pun gagal digelar pengunjuk rasa, karena polisi bersikeras membawa puluhan armada truk tersebut ke kantor polisi.
"Kami sangat menyesalkan langkah polisi yang tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan aspirasi. Ditilang tidak masalah, tapi seharusnya armada truk kami tidak langsung diangkut (disita) seperti itu," keluh Masteng Priwanto, koordinator aksi kepada wartawan seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Masteng yang berlatar belakang penambang pasir dan batu itu kemudian batal berunjuk rasa di depan pendopo.
Bersama puluhan awak armada truk dan perwakilan pengusaha tambang minerba lain, mereka akhirnya memilih ke kantor polisi untuk mengurus kendaraan mereka yang disita petugas.
"Kami tadinya berniat unjuk rasa menuntut pemkab (Trenggalek) agar mengeluarkan izin sementara aktivitas tambang galian C. Upaya koordinasi telah kami lakukan beberapa waktu lalu, namun tidak membuahkan hasil," lanjut Masteng.
Ia dan sejumlah sopir lain sempat memprotes tindakan polisi, karena merasa sejak berkumpul di lapangan Kecamatan Karangan hingga sampai di depan pendopo mereka dikawal pihak keamanan.
"Salah kami itu apa. Kami ke sini ingin kebijakan bupati, bukan mau bikin rusuh apalagi melawan petugas," kecamnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Sumbono mengaku telah memperingatkan para pendemo untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Semua kami tilang karena telah melanggar rambu-rambu lalu lintas. Sesuai aturan, truk-truk ini seharusnya tidak boleh masuk wilayah kota," ujarnya.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.