Aparat kepolisian Polres Madiun Kota menangkap tersangka penipuan jual beli ayam di Madiun, Rabu (24/2/2021). (Istimewa)
Madiunpos.com, MADIUN --Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota membekuk seorang pria berusia 30 tahun yang telah menipu sejumlah pengusaha ayam, Rabu (24/2/2021) sore. Pelaku tersebut bernama Komarudin, warga Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan polisi mendapatkan laporan dari tiga peternak ayam dari Trenggalek, Ngawi, dan Tulungagung mengenai aksi tersangka yang telah menipu mereka. Tersangka Komarudin telah melakukan aksi penipuan ini sejak Juni hingga September 2020.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan. Tersangka berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Jiwan pada Rabu sore.
Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, 4.400 Warga Madiun Disuntik
Dari hasil penyidikan, kata Fatah, tersangka menipu para korbannya dengan menjualkan ayam milik mereka. Untuk memuluskan niat jahatnya, tersangka memberi uang muka kepada para korban. Hal ini dilakukan supaya para korban percaya terhadap tersangka.
“Modus operandinya, tersangka ini berniat menjualkan ayam milik para korban. Tetapi, setelah ayam terjual, uangnya tidak ditransfer atau diberikan kepada korban,” kata dia, Kamis (25/2/2021).
Dia menuturkan para korban tertarik berbisnis dengan tersangka karena memang sudah kenal. Selain itu, tersangka juga memberikan uang muka untuk pembelian ayam tersebut.
“Tersangka mentransfer uang antara Rp400.000 hingga Rp500.000 kepada korban sebagai uang muka. Tetapi, setelah ayam dijual semua, tersangka tidak melunasi uang penjualan kepada korban,” kata dia.
Salut! Alasan Kakak Beradik di Madiun Buka Warung Soto Rp1.000 Bikin Terenyuh
Untuk kerugian yang dialami korban mencapai Rp50 juta. Tetapi, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
“Kami akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujarnya.
Atas aksi penipuan ini, tersangka akan dikenai Pasal 379 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
This website uses cookies.