Toko Obat Habib yang disebut artis Nikita Mirzani. (Detikcom-Muhammad Aminudin)
Madiunpos.com, MALANG - Keberadaan toko obat habib di Malang yang disebut Nikita Mirzani baru berumur satu bulan. Toko obat habib diberi nama Depot Jamu Habib Abdul Kadir ini menjual berbagai macam produk jamu.
Produk itu dari menyembuhkan penyakit hingga menjaga stamina tubuh. Obat itu di antaranya, mengatasi keluhan penyakit asam urat, pegel linu, encok, masuk angin, sakit perut, batuk pilek, diabetes, stamina, dan juga STMJ ma'jun.
Selain mengatasi penyakit, toko obat beralamat di Jalan Raya Candi VI Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ini juga menawarkan jamu stamina bagi laki-laki.
Ngaku Pilot, Pria di Sidoarjo Gelapkan Motor
Obat itu seperti jamu rudal asmara, rudal super, rudal top spesial. Harganya cukup terjangkau. Misalnya, jamu rudal asmara dibanderol seharga Rp25.000, rudal super Rp30.000, dan rudal top spesial Rp40.000. Sementara tarif untuk jamu seduhan mulai dari Rp10.000 sampai dengan Rp25.000 untuk kelas super.
Mahdi, 30, pemilik depot jamu Habib Abdul Kadir mengaku baru sebulan merintis usahanya ini. Berbekal ilmu meracik jamu yang dimiliki, Mahdi akhirnya membuka usaha dengan mengambil nama kakeknya, Habib Abdul Kadir.
"Ini baru sebulan saya buka. Setelah berhenti bekerja karena dampak pandemi. Saya punya keahlian meracik jamu, jadi pilih buka usaha ini," terang Mahdi ditemui di rumahnya, Selasa (17/11/2020).
Kurangi Risiko Bencana, Pemkot Madiun Bentuk Destana
Karena masih sebulan, Mahdi belum bisa menghitung omzet yang didapatkan. Namun dia optimistis usahanya bakal berjalan dengan modal ketekunan. "Baru sebulan, belum bisa dihitung hasilnya," tegasnya.
Lokasi depot jamu Mahdi bisa ditemukan melalui Google Map. Mahdi sempat heran mengapa Google bisa mencatat alamat usahanya. Dirinya telah lama menetap di alamat tersebut bersama keluarganya. Mahdi mengaku tak pernah mendaftarkan lapak usahanya.
"Saya tidak pernah mendaftarkan, tapi kok bisa ada," tuturnya.
Wow! Avanza Dibarter Tanaman Hias di Kediri
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat berujar soal habib. Sang artis mengatakan habib adalah tukang obat. Gara-gara itu, Nikita Mirzani diserang dua pemuka agama. Ia dinilai telah menghina arti habib. Kini Nikita Mirzani membuktikan ucapannya soal habib tukang obat.
Dia mengunggah alamat toko obat habib untuk membantah tudingan telah melecehkan Habib Rizieq Syihab gara-gara vlog-nya menyebut habib adalah panggilan untuk tukang obat. Di Instagram, ia mengunggah tangkapan layar “Toko Obat Habib” yang berlokasi di Sukorejo, Kediri, Jawa Timur.
Dalam caption, Nikita Mirzani ingin menunjukkan kebenaran ucapannya yang sempat menyebut habib tukang obat. Ia juga mengajak netizen untuk membeli obat di sana. "Kalau yang mau beli obat silakan ke alamat ini," tulis Nikita.
Jangan Mandi Setelah Makan, Ini Bahaya yang Mengintai!
Postingan Nikita Mirzani itu langsung diserbu warganet. Pendukung Nikita meminta tak ada lagi orang yang marah-marah. "Toko obat habib beneran ada ya. Jadi yang marah2 sampe mau ngelaporin Nikita tulul ya," komen akun @nikitaslim.Jogja.
Namun, tetap ada netizen yang menyerang Nikita Mirzani. Mereka meminta Nikita menghina habib.
"Hei jangan mentang mentang Lo artis terus Lo bisa hina ulama seenak jidat Lo, ingat kepuasan dunia nggak akan kekal cepat atau lambat akan sirna," ujar @likaikha.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.