Sopir bus Mira yang menerobos marka jalan di Saradan telah dikenai tilang.
Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satlantas Polres Madiun membenarkan peristiwa pengadangan mobil polisi dan bus Mira di depan Pos Pelayanan Polres Madiun di Saradan yang viral di media sosial Facebook. Sopir bus Mira dikenai tilang karena dianggap ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Kanit Turjawali Polres Madiun, Ipda I Made Jata Wiranegara, mengatakan peristiwa pengadangan bus Mira oleh mobil polisi di jalur Saradan terjadi pada Rabu (21/6/2017) sore. Peristiwa itu terjadi di Pos Pelayanan Polres Madiun di jalur Saradan.
Dia menuturkan saat itu kondisi arus lalu lintas di dua jalur baik dari arah barat dan timur padat. Kemudian bus dari arah barat hendak menyalip kendaraan lainnya dengan melewati marka putus-putus. Namun, di saat bersamaan dari arah timur ternyata ada mobil polisi.
Sopir bus Mira saat itu hendak kembali ke jalur kiri, namun tidak bisa karena kondisi jalur padat kendaraan. Akhirnya bus tersebut mundur hingga beberapa meter dari pos pelayanan. (baca: Bus Mira Diadang Mobil Polisi di Saradan)
"Untuk kecepatan kendaraan saya kurang tahu karena waktu kejadian saya berada di Pos Pam Kaligunting," kata dia, Jumat (23/6/2017).
Dia menuturkan sopir bus Mira kemudian dikenai tilang karena dinilai ugal-ugalan di jalan raya.
Mengenai perdebatan aturan marka putus-putus yang ramai di Facebook, kata dia, secara aturan memang diperbolehkan untuk menyalip kendaraan lain saat berada di marka putus-putus. Namun, dengan catatan ketika jalur yang berlawanan sedang kosong atau tidak ada pengguna jalan lain.
Dalam kasus ini, saat sopir bus Mira hendak menyalip ternyata dari arah berlawanan ada kendaraan yang juga sedang lewat. Aksi sopir bus Mira ini tentu membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Untuk marka putus-putus memang diperlukan nyalip. Tetapi dengan catatan ketika dari arah berlawanan kosong. Karena kalau nyalip, itu kan sedang mengambil lajur pengguna jalan lain lain," jelas Jata.
Dia mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya. Dalam beberapa hari terakhir, dia mengaku telah memberikan tilang kepada 18 pengendara yang menerobos marka.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.