Kategori: News

TRENDING SOSMED : Sopir Bus Mira yang Diadang Mobil Polisi di Saradan Dikenai Tilang

Sopir bus Mira yang menerobos marka jalan di Saradan telah dikenai tilang.

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satlantas Polres Madiun membenarkan peristiwa pengadangan mobil polisi dan bus Mira di depan Pos Pelayanan Polres Madiun di Saradan yang viral di media sosial Facebook. Sopir bus Mira dikenai tilang karena dianggap ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Kanit Turjawali Polres Madiun, Ipda I Made Jata Wiranegara, mengatakan peristiwa pengadangan bus Mira oleh mobil polisi di jalur Saradan terjadi pada Rabu (21/6/2017) sore. Peristiwa itu terjadi di Pos Pelayanan Polres Madiun di jalur Saradan.

Dia menuturkan saat itu kondisi arus lalu lintas di dua jalur baik dari arah barat dan timur padat. Kemudian bus dari arah barat hendak menyalip kendaraan lainnya dengan melewati marka putus-putus. Namun, di saat bersamaan dari arah timur ternyata ada mobil polisi.

Sopir bus Mira saat itu hendak kembali ke jalur kiri, namun tidak bisa karena kondisi jalur padat kendaraan. Akhirnya bus tersebut mundur hingga beberapa meter dari pos pelayanan. (baca: Bus Mira Diadang Mobil Polisi di Saradan)

"Untuk kecepatan kendaraan saya kurang tahu karena waktu kejadian saya berada di Pos Pam Kaligunting," kata dia, Jumat (23/6/2017).

Dia menuturkan sopir bus Mira kemudian dikenai tilang karena dinilai ugal-ugalan di jalan raya.

Mengenai perdebatan aturan marka putus-putus yang ramai di Facebook, kata dia, secara aturan memang diperbolehkan untuk menyalip kendaraan lain saat berada di marka putus-putus. Namun, dengan catatan ketika jalur yang berlawanan sedang kosong atau tidak ada pengguna jalan lain.

Dalam kasus ini, saat sopir bus Mira hendak menyalip ternyata dari arah berlawanan ada kendaraan yang juga sedang lewat. Aksi sopir bus Mira ini tentu membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Untuk marka putus-putus memang diperlukan nyalip. Tetapi dengan catatan ketika dari arah berlawanan kosong. Karena kalau nyalip, itu kan sedang mengambil lajur pengguna jalan lain lain," jelas Jata.

Dia mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya. Dalam beberapa hari terakhir, dia mengaku telah memberikan tilang kepada 18 pengendara yang menerobos marka.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

5 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.