Kategori: News

Triwulan III 2017, Jatah DBH Migas untuk Bojonegoro Rp200 Miliar

DBH migas diberikan oleh pemerintah pusat.

Madiunpos.com, BOJONEGORO -- Dana bagi hasil (DBH) migas yang didapatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada triwulan III tahun ini lebih kecil ketimbang target yang telah ditetapkan, karena ada ketentuan baru Kementerian Keuangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Selasa (26/9/2017), menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 tahun 2017 untuk DBH migas dengan pagu 80 persen diturunkan menjadi 70 persen.

Di daerahnya, kata dia, target perolehan DBH migas triwulan III diproyeksikan sebesar Rp225 miliar, sehingga karena adanya PMK yang baru itu maka perolehan turun hanya sekitar Rp200 miliar. "Kementerian Keuangan akan mentrasfer DBH migas triwulan III pekan depan," ucap dia.

Herry menjelaskan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 2016 tentang penjabaran APBN 2017 untuk DBH migas di daerahnya diproyeksikan sebesar Rp903,3 miliar.

Namun, dalam Perpres No. 86 tahun 2017 tentang penjabaran APBN Perubahan 2017 besarnya perolehan DBH migas daerahnya dinaikkan menjadi Rp1,035 triliun, tetapi dalam penyaluran DBH migas diturunkan menjadi hanya 70 persen.

"Ya DBH migas di dalam APBN Perubahan naik, tetapi pagu diturunkan ya sama saja tidak ada perubahan," ujar dia.

Ia memberikan gambaran adanya kenaikan DBH migas di dalam APBN Perubahan karena pengaruh kenaikan produksi minyak di daerahnya sehingga menjadi Rp1,035 triliun tidak ada bedanya dengan sebelumnya.

Di dalam ketentuan yang baru penyaluran DBH migas dengan pagu 70 persen maka besarnya perolehan DBH migas hanya Rp724 miliar, padahal proyeksi DBH migas Rp903,3 miliar dengan pagu 80 persen perolehan DBH migas Rp722 miliar.

"Belum lagi perolehan DBH migas harus dipotong Rp147 miliar [triwulan I] karena adanya kelebihan sisa salur pada 2015 sebesar Rp549,5 miliar," ucapnya.

Sebelum ini, pemkab kelebihan bayar DBH migas pada 2015 sebesar Rp549,5 miliar, setelah Pemerintah mulai akan membayar cost recovery proyek minyak Blok Cepu. "Pemkab mengusulkan pembayaran sisa salur tiga lima tahun tetapi tidak memperoleh persetujuan," kata dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

5 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.