Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pekan lalu, menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda baru dalam sidang paripurna di gedung Grha Wicaksana DPRD Tulungagung.
Ketujuh perda itu meilputi Perda tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis, Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Pajak Daerah, Perda tentang Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan.
Selain itu, Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 19/2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Agung dan Perda tentang Pengujian Mutu Bahan Bangunan dan Konstruksi Bangunan.
"Perda baru yang telah ditetapkan ini akan menjadi landasan kerja pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan strategis terkait isu yang telah diatur dalam perda tadi," kata Plt Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo di Tulungagung, Jumat (15/2/2019).
Dia mengakui ada sejumlah catatan dari legislatif. Sebagai pelaksana tugas kepala daerah (bupati), Maryoto berjanji untuk menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan kontrol dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di daerah yang dipimpinnya.
Termasuk yang berkaitan isu pencegahan penyakit tuberkulosis, tambah Maryoto, mengingat saat ini Tulungagung sedang berjuang menemukan pasien tuberkulosis.
"Memang Dinas Kesehatan sedang berjuang untuk menemukan dan mengonbati pasien TB, harapannya dengan adanya perda ini temuannya bisa semakin banyak," ucapnya.
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono mengatakan, penetapan Ranperda menjadi Perda ini diharapkan berdampak positif dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam sidang paripurna ini ada perda lama yang direvisi sesuai dengan aturan yang berkembang, dan ada juga perda baru yang disesuaikan dengan kebutuhan," ujarnya.
Dia menambahkan ada beberapa perda yang menjadi perhatian pihak Dewan, antara lain Perda tentang Pengujian Mutu Bahan Bangunan dan Konstruksi Bangunan. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan kualitas pembangunan di Tulungagung lebih baik.
"Hal ini sesuai aspirasi yang berkembang serta temuan dari BPK. Karena ada beberapa bangunan yang kualitasnya kurang standar," ujarnya.
Disamping itu Perda tentang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan, melihat di Tulungagung merupakan pusat produksi ikan, sehingga perlu dibuatkan aturan sehingga masyarakat bisa merasa nyaman dan tidak menimbulkan rasa yang tidak nyaman bagi masyarakat lainnya.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
This website uses cookies.