Kategori: News

TUNJANGAN HARI RAYA : Tak Bayar THR, Perusahaan di Kabupaten Madiun bakal Didenda!

Tunjangan hari raya sesuai ketentuan diberikan maksimal H-7 Lebaran.

Madiunpos.com, MADIUN - Perusahaan di Kabupaten Madiun yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya akan mendapatkan sanksi dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, Hendri Soehartanto, kepada wartawan di Madiun, Rabu (15/6/2016) mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut berupa denda dan juga sanksi administrasi.

Dia menerangkan pemberian sanksi administrasi dan denda bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan.

"Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa THR adalah hak setiap karyawan. Besaran yang diberikan diatur berdasarkan jabatan dan masa kerja di perusahaan bersangkutan," kata dia.

Untuk memperlancar pelaksanaan pemberian THR, Hendri menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan salinan surat edaran tersebut ke semua perusahaan di Kabupaten Madiun baik yang berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan insustri rumah rangga.

Dia menambahkan sesuai peraturan, THR wajib diberikan kepada setiap karyawan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau dalam hal ini H-7 sebelum Lebaran.

"Dinsosnakertrans juga akan melakukan pengawasan guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak menuntaskan kewajibannya tersebut," tutur Hendri.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan akan mendirikan posko pengaduan guna menampung nasib para buruh yang tidak menerima THR. Melalui posko tersebut, pihaknya dapat membantu dan memfasilitasi hak para buruh tersebut.

Berdasarkan data Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, jumlah tenaga kerja atau buruh di wilayah setempat mencapai sekitar 9.797 orang. Mereka bekerja di perusahaan berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan industri rumah rangga.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

5 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.