Kategori: News

TUNJANGAN HARI RAYA : Tak Bayar THR, Perusahaan di Kabupaten Madiun bakal Didenda!

Tunjangan hari raya sesuai ketentuan diberikan maksimal H-7 Lebaran.

Madiunpos.com, MADIUN - Perusahaan di Kabupaten Madiun yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya akan mendapatkan sanksi dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, Hendri Soehartanto, kepada wartawan di Madiun, Rabu (15/6/2016) mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut berupa denda dan juga sanksi administrasi.

Dia menerangkan pemberian sanksi administrasi dan denda bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan.

"Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa THR adalah hak setiap karyawan. Besaran yang diberikan diatur berdasarkan jabatan dan masa kerja di perusahaan bersangkutan," kata dia.

Untuk memperlancar pelaksanaan pemberian THR, Hendri menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan salinan surat edaran tersebut ke semua perusahaan di Kabupaten Madiun baik yang berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan insustri rumah rangga.

Dia menambahkan sesuai peraturan, THR wajib diberikan kepada setiap karyawan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau dalam hal ini H-7 sebelum Lebaran.

"Dinsosnakertrans juga akan melakukan pengawasan guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak menuntaskan kewajibannya tersebut," tutur Hendri.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan akan mendirikan posko pengaduan guna menampung nasib para buruh yang tidak menerima THR. Melalui posko tersebut, pihaknya dapat membantu dan memfasilitasi hak para buruh tersebut.

Berdasarkan data Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, jumlah tenaga kerja atau buruh di wilayah setempat mencapai sekitar 9.797 orang. Mereka bekerja di perusahaan berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan industri rumah rangga.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.