Kategori: News

TUNJANGAN HARI RAYA : Tak Bayar THR, Perusahaan di Kabupaten Madiun bakal Didenda!

Tunjangan hari raya sesuai ketentuan diberikan maksimal H-7 Lebaran.

Madiunpos.com, MADIUN - Perusahaan di Kabupaten Madiun yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya akan mendapatkan sanksi dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, Hendri Soehartanto, kepada wartawan di Madiun, Rabu (15/6/2016) mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut berupa denda dan juga sanksi administrasi.

Dia menerangkan pemberian sanksi administrasi dan denda bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan.

"Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa THR adalah hak setiap karyawan. Besaran yang diberikan diatur berdasarkan jabatan dan masa kerja di perusahaan bersangkutan," kata dia.

Untuk memperlancar pelaksanaan pemberian THR, Hendri menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan salinan surat edaran tersebut ke semua perusahaan di Kabupaten Madiun baik yang berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan insustri rumah rangga.

Dia menambahkan sesuai peraturan, THR wajib diberikan kepada setiap karyawan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau dalam hal ini H-7 sebelum Lebaran.

"Dinsosnakertrans juga akan melakukan pengawasan guna mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak menuntaskan kewajibannya tersebut," tutur Hendri.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan akan mendirikan posko pengaduan guna menampung nasib para buruh yang tidak menerima THR. Melalui posko tersebut, pihaknya dapat membantu dan memfasilitasi hak para buruh tersebut.

Berdasarkan data Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, jumlah tenaga kerja atau buruh di wilayah setempat mencapai sekitar 9.797 orang. Mereka bekerja di perusahaan berskala besar, menengah, hingga skala kecil dan industri rumah rangga.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.