Kategori: News

Tuntaskan Kasus Korupsi KPU Lamongan, Kejari Kembalikan Rp1,2 Miliar ke Kas Negara

Madiunpos.com, LAMONGAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,2 miliar. Uang ini terkait kasus korupsi yang menyeret Bendahara KPU Lamongan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 7 bulan.

Kajari Lamongan, Agus Setiadi, mengatakan uang Rp1,2 miliar tersebut adalah uang pengganti yang di antaranya adalah fresh money. Sebagian lagi dikembalikan dengan cara dicicil. Putusan Pengadilan Tipikor, kata Agus, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk pidana badan bagi terpidana Irwan Setyadi.

"Selama proses persidangan berlangsung, uang sebanyak itu dititipkan di Bank. Saat ini sidang sudah diputuskan, dan sudah inkracht," kata Agus Setiadi kepada wartawan saat rilis, Senin (21/9/2020), seperti diberitakan detik.com.

Bacok Polisi, Dua Bandar Pemasok Sabu-Sabu di Seluruh LP Ditembak Mati

Setiadi mengatakan uang itu sudah dieksekusi dan dikembalikan ke negara untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Lamongan. Menurut Setiadi, untuk urusan pidana korupsi pihaknya bertekad tidak hanya akan menjaring pidana badan bagi terdakwa. Namun berusaha mengembalikan uang ke negara.

"Ke depannya bisa lebih banyak lagi menyelamatkan uang negara. Dan tidak hanya pidana badan, tapi mengembalikan ke negara uang yang telah disalah gunakan," ujarnya.

Diterima Plt Sekda Lamongan

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Lamongan, Heri Pranoto, turut hadir dalam acara pengembalian uang kasus korupsi ke kas negara ini. Ia menerima penyerahan uang tersebut dari Kajari Lamongan dan dihitung menggunakan mesin penghitung yang disaksikan Kepala BPKAD, Sulastri dan pihak Bank.

Tiga Menteri Kena Corona, Menag Jadi yang Teranyar

"Kami menerima penyerahan uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejari. Terima kasih kepada Kejari Lamongan yang berhasil menyelamatkan uang negara," katanya.

Untuk diketahui, Kejari Lamongan berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 dan menetapkan Irwan Setyadi sebagai tersangka. Saat itu ia menjabat sebagai Bendahara KPU. Dalam siidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Irwan divonis bersalah. Selain penjara 1 tahun 7 bulan, terpidana juga diminta membayar denda Rp50 juta subsider hukuman satu bulan penjara.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

12 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

23 jam ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.