Kategori: News

Tuntaskan Kasus Korupsi KPU Lamongan, Kejari Kembalikan Rp1,2 Miliar ke Kas Negara

Madiunpos.com, LAMONGAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,2 miliar. Uang ini terkait kasus korupsi yang menyeret Bendahara KPU Lamongan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 7 bulan.

Kajari Lamongan, Agus Setiadi, mengatakan uang Rp1,2 miliar tersebut adalah uang pengganti yang di antaranya adalah fresh money. Sebagian lagi dikembalikan dengan cara dicicil. Putusan Pengadilan Tipikor, kata Agus, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk pidana badan bagi terpidana Irwan Setyadi.

"Selama proses persidangan berlangsung, uang sebanyak itu dititipkan di Bank. Saat ini sidang sudah diputuskan, dan sudah inkracht," kata Agus Setiadi kepada wartawan saat rilis, Senin (21/9/2020), seperti diberitakan detik.com.

Bacok Polisi, Dua Bandar Pemasok Sabu-Sabu di Seluruh LP Ditembak Mati

Setiadi mengatakan uang itu sudah dieksekusi dan dikembalikan ke negara untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Lamongan. Menurut Setiadi, untuk urusan pidana korupsi pihaknya bertekad tidak hanya akan menjaring pidana badan bagi terdakwa. Namun berusaha mengembalikan uang ke negara.

"Ke depannya bisa lebih banyak lagi menyelamatkan uang negara. Dan tidak hanya pidana badan, tapi mengembalikan ke negara uang yang telah disalah gunakan," ujarnya.

Diterima Plt Sekda Lamongan

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Lamongan, Heri Pranoto, turut hadir dalam acara pengembalian uang kasus korupsi ke kas negara ini. Ia menerima penyerahan uang tersebut dari Kajari Lamongan dan dihitung menggunakan mesin penghitung yang disaksikan Kepala BPKAD, Sulastri dan pihak Bank.

Tiga Menteri Kena Corona, Menag Jadi yang Teranyar

"Kami menerima penyerahan uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejari. Terima kasih kepada Kejari Lamongan yang berhasil menyelamatkan uang negara," katanya.

Untuk diketahui, Kejari Lamongan berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 dan menetapkan Irwan Setyadi sebagai tersangka. Saat itu ia menjabat sebagai Bendahara KPU. Dalam siidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Irwan divonis bersalah. Selain penjara 1 tahun 7 bulan, terpidana juga diminta membayar denda Rp50 juta subsider hukuman satu bulan penjara.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.