Kajari Lamongan menyerahkan uang sitaan hasil kasus korupsi kepada Plt Sekda Lamongan untuk dikembalikan ke kas negara. (detik.com)
Madiunpos.com, LAMONGAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,2 miliar. Uang ini terkait kasus korupsi yang menyeret Bendahara KPU Lamongan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 7 bulan.
Kajari Lamongan, Agus Setiadi, mengatakan uang Rp1,2 miliar tersebut adalah uang pengganti yang di antaranya adalah fresh money. Sebagian lagi dikembalikan dengan cara dicicil. Putusan Pengadilan Tipikor, kata Agus, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk pidana badan bagi terpidana Irwan Setyadi.
"Selama proses persidangan berlangsung, uang sebanyak itu dititipkan di Bank. Saat ini sidang sudah diputuskan, dan sudah inkracht," kata Agus Setiadi kepada wartawan saat rilis, Senin (21/9/2020), seperti diberitakan detik.com.
Bacok Polisi, Dua Bandar Pemasok Sabu-Sabu di Seluruh LP Ditembak Mati
Setiadi mengatakan uang itu sudah dieksekusi dan dikembalikan ke negara untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Lamongan. Menurut Setiadi, untuk urusan pidana korupsi pihaknya bertekad tidak hanya akan menjaring pidana badan bagi terdakwa. Namun berusaha mengembalikan uang ke negara.
"Ke depannya bisa lebih banyak lagi menyelamatkan uang negara. Dan tidak hanya pidana badan, tapi mengembalikan ke negara uang yang telah disalah gunakan," ujarnya.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Lamongan, Heri Pranoto, turut hadir dalam acara pengembalian uang kasus korupsi ke kas negara ini. Ia menerima penyerahan uang tersebut dari Kajari Lamongan dan dihitung menggunakan mesin penghitung yang disaksikan Kepala BPKAD, Sulastri dan pihak Bank.
Tiga Menteri Kena Corona, Menag Jadi yang Teranyar
"Kami menerima penyerahan uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejari. Terima kasih kepada Kejari Lamongan yang berhasil menyelamatkan uang negara," katanya.
Untuk diketahui, Kejari Lamongan berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 dan menetapkan Irwan Setyadi sebagai tersangka. Saat itu ia menjabat sebagai Bendahara KPU. Dalam siidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Irwan divonis bersalah. Selain penjara 1 tahun 7 bulan, terpidana juga diminta membayar denda Rp50 juta subsider hukuman satu bulan penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.