Kategori: News

Uang Palsu Rp20 Juta Disita, Pembuat-Pengedarnya Ditangkap di Surabaya

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu di Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menyita Rp20 juta uang palsu dan beberapa cetakan kertas untuk dijadikan uang palsu.

"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus upal [uang palsu]," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolres setempat, Rabu (29/7/2020).

Polres Ngawi Tangkap 30 Tersangka Kasus Kriminal

Dua tersangka adalah DN, 48,dan BBT, 26, mereka warga Medan yang merantau di Surabaya. DN merupakan otak pembuat uang palsu, sedangkan BBT ikut membantu memasarkan. Ganis menjelaskan DN membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli di printer. Uang asli yang di fotokopi yakni pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

"Awalnya tersangka menyediakan printer yang bisa fotokopi berwarna. Lalu tersangka menyediakan uang rupiah asli, kemudian tersangka fotokopi berwarna uang rupiah asli tersebut. Lalu difotokopi warna kembali di lembar balik nya dengan ukuran yang disesuaikan mata uang asli yang digunakan," jelasnya.

Kejari Lamongan Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp304 Juta

Untuk bahan, Ganis menjelaskan tersangka menggunakan kertas jenis concorde. Satu lembar kertas concorde bisa membuat uang palsu sebanyak dua lembar.

"Setelah dicetak, dipotong manual menggunakan gunting kertas dan dipasang benang berbahan isolasi bening dan grenjeng rokok yang sudah dipotong kecil-kecil sesuai ukuran asli. Lalu ditempelkan pada posisi benang uang yang diduga uang palsu tersebut," jelasnya.

Kasus Terbakarnya Mobil Via Vallen Sudah Masuk Kejaksaan

Uang palsu tersebut, lanjut Ganis telah diedarkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Bandung, Bali, Palembang, Medan, hingga beberapa kota di Jatim. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu sejumlah Rp20 juta, kertas concorde yang sudah diprint uang palsu, dan printer.

Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

21 jam ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

2 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.