Kategori: News

Uang Palsu Rp20 Juta Disita, Pembuat-Pengedarnya Ditangkap di Surabaya

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu di Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menyita Rp20 juta uang palsu dan beberapa cetakan kertas untuk dijadikan uang palsu.

"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus upal [uang palsu]," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolres setempat, Rabu (29/7/2020).

Polres Ngawi Tangkap 30 Tersangka Kasus Kriminal

Dua tersangka adalah DN, 48,dan BBT, 26, mereka warga Medan yang merantau di Surabaya. DN merupakan otak pembuat uang palsu, sedangkan BBT ikut membantu memasarkan. Ganis menjelaskan DN membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli di printer. Uang asli yang di fotokopi yakni pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

"Awalnya tersangka menyediakan printer yang bisa fotokopi berwarna. Lalu tersangka menyediakan uang rupiah asli, kemudian tersangka fotokopi berwarna uang rupiah asli tersebut. Lalu difotokopi warna kembali di lembar balik nya dengan ukuran yang disesuaikan mata uang asli yang digunakan," jelasnya.

Kejari Lamongan Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp304 Juta

Untuk bahan, Ganis menjelaskan tersangka menggunakan kertas jenis concorde. Satu lembar kertas concorde bisa membuat uang palsu sebanyak dua lembar.

"Setelah dicetak, dipotong manual menggunakan gunting kertas dan dipasang benang berbahan isolasi bening dan grenjeng rokok yang sudah dipotong kecil-kecil sesuai ukuran asli. Lalu ditempelkan pada posisi benang uang yang diduga uang palsu tersebut," jelasnya.

Kasus Terbakarnya Mobil Via Vallen Sudah Masuk Kejaksaan

Uang palsu tersebut, lanjut Ganis telah diedarkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Bandung, Bali, Palembang, Medan, hingga beberapa kota di Jatim. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu sejumlah Rp20 juta, kertas concorde yang sudah diprint uang palsu, dan printer.

Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

15 jam ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

3 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

4 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.