Kategori: News

Uang Palsu Rp20 Juta Disita, Pembuat-Pengedarnya Ditangkap di Surabaya

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu di Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menyita Rp20 juta uang palsu dan beberapa cetakan kertas untuk dijadikan uang palsu.

"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus upal [uang palsu]," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolres setempat, Rabu (29/7/2020).

Polres Ngawi Tangkap 30 Tersangka Kasus Kriminal

Dua tersangka adalah DN, 48,dan BBT, 26, mereka warga Medan yang merantau di Surabaya. DN merupakan otak pembuat uang palsu, sedangkan BBT ikut membantu memasarkan. Ganis menjelaskan DN membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli di printer. Uang asli yang di fotokopi yakni pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

"Awalnya tersangka menyediakan printer yang bisa fotokopi berwarna. Lalu tersangka menyediakan uang rupiah asli, kemudian tersangka fotokopi berwarna uang rupiah asli tersebut. Lalu difotokopi warna kembali di lembar balik nya dengan ukuran yang disesuaikan mata uang asli yang digunakan," jelasnya.

Kejari Lamongan Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp304 Juta

Untuk bahan, Ganis menjelaskan tersangka menggunakan kertas jenis concorde. Satu lembar kertas concorde bisa membuat uang palsu sebanyak dua lembar.

"Setelah dicetak, dipotong manual menggunakan gunting kertas dan dipasang benang berbahan isolasi bening dan grenjeng rokok yang sudah dipotong kecil-kecil sesuai ukuran asli. Lalu ditempelkan pada posisi benang uang yang diduga uang palsu tersebut," jelasnya.

Kasus Terbakarnya Mobil Via Vallen Sudah Masuk Kejaksaan

Uang palsu tersebut, lanjut Ganis telah diedarkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Bandung, Bali, Palembang, Medan, hingga beberapa kota di Jatim. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu sejumlah Rp20 juta, kertas concorde yang sudah diprint uang palsu, dan printer.

Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.