Kategori: News

Uang Palsu Rp20 Juta Disita, Pembuat-Pengedarnya Ditangkap di Surabaya

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu di Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi menyita Rp20 juta uang palsu dan beberapa cetakan kertas untuk dijadikan uang palsu.

"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus upal [uang palsu]," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolres setempat, Rabu (29/7/2020).

Polres Ngawi Tangkap 30 Tersangka Kasus Kriminal

Dua tersangka adalah DN, 48,dan BBT, 26, mereka warga Medan yang merantau di Surabaya. DN merupakan otak pembuat uang palsu, sedangkan BBT ikut membantu memasarkan. Ganis menjelaskan DN membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli di printer. Uang asli yang di fotokopi yakni pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

"Awalnya tersangka menyediakan printer yang bisa fotokopi berwarna. Lalu tersangka menyediakan uang rupiah asli, kemudian tersangka fotokopi berwarna uang rupiah asli tersebut. Lalu difotokopi warna kembali di lembar balik nya dengan ukuran yang disesuaikan mata uang asli yang digunakan," jelasnya.

Kejari Lamongan Musnahkan Uang Palsu Senilai Rp304 Juta

Untuk bahan, Ganis menjelaskan tersangka menggunakan kertas jenis concorde. Satu lembar kertas concorde bisa membuat uang palsu sebanyak dua lembar.

"Setelah dicetak, dipotong manual menggunakan gunting kertas dan dipasang benang berbahan isolasi bening dan grenjeng rokok yang sudah dipotong kecil-kecil sesuai ukuran asli. Lalu ditempelkan pada posisi benang uang yang diduga uang palsu tersebut," jelasnya.

Kasus Terbakarnya Mobil Via Vallen Sudah Masuk Kejaksaan

Uang palsu tersebut, lanjut Ganis telah diedarkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Bandung, Bali, Palembang, Medan, hingga beberapa kota di Jatim. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu sejumlah Rp20 juta, kertas concorde yang sudah diprint uang palsu, dan printer.

Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

3 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

6 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.