Uang palsu Trenggalek, seorang perempuan warga Tulungagung ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.
Madiunpos.com, TRENGGALEK — Seorang perempuan ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya. Modus operandi yang digunakan yaitu dengan membelanjakan uang tersebut untuk membeli gabah petani.
Seorang pelaku peredaran uang palsu itu adalah H, 41 warga RT 003/RW 001, Dusun Kalianyar, Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korban yaitu seorang petani bernama Suliatin, 52, warga RT 050/RW 016, Dusun Gumelar, Desa/Kecamatan Gandusari, Trenggalek.
Kapolsek Gandusari, AKP Rohadi, mengatakan peredaran uang palsu ini dilakukan oleh H yang berniat membeli gabah dari Suliatin, Rabu (31/8/2016). Saat itu, pelaku datang ke rumah Suliatin dan berniat untuk membeli gabah sebarat 2.038 kg senilai Rp9,7 juta. Dan keduanya sepakat untuk melakukan jual-beli tersebut, pelaku pun memberikan uang kepada korban sesuai kesepakatan.
Tanpa menaruh curiga, korban pun menerima uang dari pelaku dan mulai menghitungnya kembali. Namun, saat menghitung uang itu korban merasakan ada beberapa lembar uang yang terlihat tidak seperti uang pada umumnya.
Korban akhirnya memanggil suaminya untuk memastikan keaslian beberapa lembar uang dari pelaku ke BRI Unit Gandusari. Sementara suami korban ke bank, pelaku H masih di lokasi sambil menunggu kendaraan yang akan membawa gabah tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pegawai bank, kata Rohadi, ternyata benar ada 56 lembar uang pecahan seratus ribuan tersebut dinyatakan palsu. “Merasa dirugikan dan tertipu, akhirnya Suliatin melaporkan hal tersebut ke petugas Polsek Gandusari,†jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Minggu (4/9/2016).
Atas laporan tersebut, polisi langsung ke rumah korban dan menangkap serta membawa pelaku ke Mapolsek Gandusari. Saat dimintai keterangan polisi, pelaku memang sempat mengelak dan tidak mengakui atas kepemilikan uang palsu itu.
Tetapi, setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh penyidik, akhirnya pelaku mengaku bahwa uang palsu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial S. “Dari keterangan pelaku, kami kembangkan dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku S,†ungkap dia.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas pun langsung bergerak dan menyisir keberadaan pelaku. Hingga pada Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap S, 51, warga RT 004/RW 006, Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
“Pelakau S merupakan sindikat uang palsu di wilayah Trenggalek dan Tulungagung. Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di rumah S. Pelaku S mengakui perbuatannya yang telah mengedarkan uang palsu. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini,†terang Rohadi.
Rohadi mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU RI No. 7/2011 dengan dakwaan telah mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.