Kategori: News

UANG PALSU TRENGGALEK : Bayar Parkir Pakai Upal, Pria Ini Dicokok Polisi

Uang palsu Trenggalek, seorang pria ditangkap polisi saat membayar parkir dengan uang palsu.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Aparat Polsek Watulimo, Trenggalek, menangkap pria berinisial, WR, 45, warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, karena diduga mengedarkan uang palsu di wilayah tersebut.

WR dipergoki mengedarkan uang palsu saat sedang membayar parkir di acara turnamen bola voli di Watulimo. Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Adit Suparno, mengatakan penangkapan pengedar uang palsu itu terjadi pada Selasa (18/10/2016).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Watulimo. Dia mengatakan modus pelaku yaitu membayarkan uang palsu itu di tempat penitipan sepeda motor.

Dari keterangan saksi yang merupakan juru parkir, saat itu WR hendak menyaksikan turnamen bola voli di Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, dan menitipkan sepeda motornya di tempat penitipan sepeda motor.

“Pelaku membayar parkir dengan uang palsu pecahan seratus ribuan. Saat itu juru parkir tidak memiliki uang kembalian dan akan memberikan kembalian kepada pelaku saat mengambil sepeda motornya,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Senin (24/10/2016).

Petugas parkir itu merasakan kejanggalan pada uang yang dia terima dari pelaku. Petugas parkir itu pun mencari keberadaan pelaku di lokasi turnamen untuk menukar uang tersebut.

“Setelah bertemu, pelaku mengganti pecahan seratus ribuan tadi dengan uang pecahan lima ribuan. Di saat yang sama, pelaku langsung menyobek uang pecahan seratus ribuan palsu itu di hadapan petugas parkir. Mungkin ini trik pelaku untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Adit yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Selasa (25/10/2016).

Lebih lanjut, Adit menuturkan petugas parkir itu pun melaporkan uang palsu yang disobek itu ke Polsek Watulimo. Tanpa basa basi, polisi langsung membawa dan memeriksa pelaku.

Dari penyidikan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sobekan uang palsu pecahan seratus ribuan, lima lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, delapan lembar uang asli pecahan seratus ribu, dua dompet, dan satu unit sepeda motor.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Trenggalek. Pelaku akan dikenai Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU No. 7/2011 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Adit.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.