Kategori: News

UMK 2015 : Gunakan PP Pengupahan, Pemkot Madiun Usulkan UMK Rp1,393 Juta/Bulan

UMK 2015 untuk Kota Madiun diusulkan Rp1,393 juta/bulan karena didasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur besaran upah minimum kota (UMK) setempat untuk tahun 2016 adalah Rp1.393.750/bulan. Angka itu didasarkan pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang ditolak sebagian besar serikat buruh.

"UMK tahun 2016 diusulkan Rp1,393 juta. Usulan tersebut juga sudah dikirim ke gubernur pada 5 November lalu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Suyoto, kepada wartawan di Madiun, Senin (16/11/2015).

Menurut dia, usulan UMK tahun 2016 tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Kota Madiun. Dewan pengupahan tersebut berasal dari unsur perwakilan buruh, perusahaan, kalangan akademis, dan juga pemerintah daerah setempat.

Usulan UMK Kota Madiun 2016 senilai Rp1,393 juta/bulan tersebut, diakui Kepala Disnakersos Suyoto diperoleh dari penghitungan yang berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, sistem upah ditetapkan dari UMK tahun berjalan ditambah persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Sehingga, jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi diketahui sekitar 11,5% serta UMK tahun berjalan sebesar Rp1.250.000, maka ketemunya usulan UMK 2016 Kota Madiun adalah Rp1.393.750/bulan," tuturnya.

Sesuai KHL
Usulan tersebut, lanjutnya, juga telah sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh Disnakertrans dan pihak lain yang terkait. Survei di antaranya dilakukan di beberapa tempat perwakilan pusat ekonomi seperti Pasar Besar Madiun, Pasar Sleko, dan Pasar Sri Jaya.

Saat ini pihak Disnakersos masih menunggu penetapan usulan UMK Kota Madiun 2016 tersebut. Setelah ditetapkan oleh Gubernur, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerahnya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK, maka pihak perusahaan diberikan waktu untuk melakukan penangguhan jika ada yang keberatan. "Biasanya, penetapan UMK dari gubernur akan turun pada akhir November ataupun awal Desember. Kami berharap, usulan UMK tahun 2016 untuk Kota Madiun akan disetujui seperti tahun-tahun sebelumnya," ujarnya, berharap.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

21 jam ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

2 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

4 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.