Kategori: News

UMK 2015 : Gunakan PP Pengupahan, Pemkot Madiun Usulkan UMK Rp1,393 Juta/Bulan

UMK 2015 untuk Kota Madiun diusulkan Rp1,393 juta/bulan karena didasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur besaran upah minimum kota (UMK) setempat untuk tahun 2016 adalah Rp1.393.750/bulan. Angka itu didasarkan pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang ditolak sebagian besar serikat buruh.

"UMK tahun 2016 diusulkan Rp1,393 juta. Usulan tersebut juga sudah dikirim ke gubernur pada 5 November lalu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Suyoto, kepada wartawan di Madiun, Senin (16/11/2015).

Menurut dia, usulan UMK tahun 2016 tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Kota Madiun. Dewan pengupahan tersebut berasal dari unsur perwakilan buruh, perusahaan, kalangan akademis, dan juga pemerintah daerah setempat.

Usulan UMK Kota Madiun 2016 senilai Rp1,393 juta/bulan tersebut, diakui Kepala Disnakersos Suyoto diperoleh dari penghitungan yang berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, sistem upah ditetapkan dari UMK tahun berjalan ditambah persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Sehingga, jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi diketahui sekitar 11,5% serta UMK tahun berjalan sebesar Rp1.250.000, maka ketemunya usulan UMK 2016 Kota Madiun adalah Rp1.393.750/bulan," tuturnya.

Sesuai KHL
Usulan tersebut, lanjutnya, juga telah sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh Disnakertrans dan pihak lain yang terkait. Survei di antaranya dilakukan di beberapa tempat perwakilan pusat ekonomi seperti Pasar Besar Madiun, Pasar Sleko, dan Pasar Sri Jaya.

Saat ini pihak Disnakersos masih menunggu penetapan usulan UMK Kota Madiun 2016 tersebut. Setelah ditetapkan oleh Gubernur, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerahnya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK, maka pihak perusahaan diberikan waktu untuk melakukan penangguhan jika ada yang keberatan. "Biasanya, penetapan UMK dari gubernur akan turun pada akhir November ataupun awal Desember. Kami berharap, usulan UMK tahun 2016 untuk Kota Madiun akan disetujui seperti tahun-tahun sebelumnya," ujarnya, berharap.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.