Kategori: News

UMK 2015 : Gunakan PP Pengupahan, Pemkot Madiun Usulkan UMK Rp1,393 Juta/Bulan

UMK 2015 untuk Kota Madiun diusulkan Rp1,393 juta/bulan karena didasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur besaran upah minimum kota (UMK) setempat untuk tahun 2016 adalah Rp1.393.750/bulan. Angka itu didasarkan pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang ditolak sebagian besar serikat buruh.

"UMK tahun 2016 diusulkan Rp1,393 juta. Usulan tersebut juga sudah dikirim ke gubernur pada 5 November lalu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Suyoto, kepada wartawan di Madiun, Senin (16/11/2015).

Menurut dia, usulan UMK tahun 2016 tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Kota Madiun. Dewan pengupahan tersebut berasal dari unsur perwakilan buruh, perusahaan, kalangan akademis, dan juga pemerintah daerah setempat.

Usulan UMK Kota Madiun 2016 senilai Rp1,393 juta/bulan tersebut, diakui Kepala Disnakersos Suyoto diperoleh dari penghitungan yang berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, sistem upah ditetapkan dari UMK tahun berjalan ditambah persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Sehingga, jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi diketahui sekitar 11,5% serta UMK tahun berjalan sebesar Rp1.250.000, maka ketemunya usulan UMK 2016 Kota Madiun adalah Rp1.393.750/bulan," tuturnya.

Sesuai KHL
Usulan tersebut, lanjutnya, juga telah sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh Disnakertrans dan pihak lain yang terkait. Survei di antaranya dilakukan di beberapa tempat perwakilan pusat ekonomi seperti Pasar Besar Madiun, Pasar Sleko, dan Pasar Sri Jaya.

Saat ini pihak Disnakersos masih menunggu penetapan usulan UMK Kota Madiun 2016 tersebut. Setelah ditetapkan oleh Gubernur, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerahnya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK, maka pihak perusahaan diberikan waktu untuk melakukan penangguhan jika ada yang keberatan. "Biasanya, penetapan UMK dari gubernur akan turun pada akhir November ataupun awal Desember. Kami berharap, usulan UMK tahun 2016 untuk Kota Madiun akan disetujui seperti tahun-tahun sebelumnya," ujarnya, berharap.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

5 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.