Kategori: News

UMK 2015 : Gunakan PP Pengupahan, Pemkot Madiun Usulkan UMK Rp1,393 Juta/Bulan

UMK 2015 untuk Kota Madiun diusulkan Rp1,393 juta/bulan karena didasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur besaran upah minimum kota (UMK) setempat untuk tahun 2016 adalah Rp1.393.750/bulan. Angka itu didasarkan pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang ditolak sebagian besar serikat buruh.

"UMK tahun 2016 diusulkan Rp1,393 juta. Usulan tersebut juga sudah dikirim ke gubernur pada 5 November lalu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Suyoto, kepada wartawan di Madiun, Senin (16/11/2015).

Menurut dia, usulan UMK tahun 2016 tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Kota Madiun. Dewan pengupahan tersebut berasal dari unsur perwakilan buruh, perusahaan, kalangan akademis, dan juga pemerintah daerah setempat.

Usulan UMK Kota Madiun 2016 senilai Rp1,393 juta/bulan tersebut, diakui Kepala Disnakersos Suyoto diperoleh dari penghitungan yang berdasarkan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, sistem upah ditetapkan dari UMK tahun berjalan ditambah persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Sehingga, jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi diketahui sekitar 11,5% serta UMK tahun berjalan sebesar Rp1.250.000, maka ketemunya usulan UMK 2016 Kota Madiun adalah Rp1.393.750/bulan," tuturnya.

Sesuai KHL
Usulan tersebut, lanjutnya, juga telah sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh Disnakertrans dan pihak lain yang terkait. Survei di antaranya dilakukan di beberapa tempat perwakilan pusat ekonomi seperti Pasar Besar Madiun, Pasar Sleko, dan Pasar Sri Jaya.

Saat ini pihak Disnakersos masih menunggu penetapan usulan UMK Kota Madiun 2016 tersebut. Setelah ditetapkan oleh Gubernur, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerahnya.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK, maka pihak perusahaan diberikan waktu untuk melakukan penangguhan jika ada yang keberatan. "Biasanya, penetapan UMK dari gubernur akan turun pada akhir November ataupun awal Desember. Kami berharap, usulan UMK tahun 2016 untuk Kota Madiun akan disetujui seperti tahun-tahun sebelumnya," ujarnya, berharap.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.