UMK 2016 ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan mencatatkan UMK Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan sebagai yang terendah.
Madiunpos.com, SURABAYA — Elemen buruh di Jawa Timur menerima upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 untuk 38 kabupaten/kota yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Meski demikian, buruh Jatim konsisten menolak Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Penerimaan buruh atas UMK 2016 yang dirumuskan sesuai PP No. 78/2015 tentang Pengupahan semata-mata karena menyadari kondisi ekonomi saat ini sedang buruk. "Kami menerima hasil ini mengingat kondisi ekonomi sekarang, tapi bukan berarti menerima formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Sunandar di Surabaya, Sabtu (21/11/2015).
Dengan diterimanya nilai UMK 2016, pihaknya juga membatalkan rencana unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung besar-besaran Sabtu. "Kami sudah koordinasi dan sosialisasikan ke semua koordinator lapangan tentang hasil kesepakatan," ucapnya.
Tergantung Pemerintah Pusat
Ia mengakui untuk penetapan UMK 2016, Gubernur Jatim Soekarwo tidak bisa memutuskannya sendiri karena harus mengikuti aturan pemerintah pusat dengan peraturan yang sudah tertuang.
Diterimanya besaran nilai UMK dibandingkan dari tuntutan semula, kata dia, juga karena kondisi dan fakta di lapangan yang memang saat ini ada beberapa hal menjadi pertimbangan. Kendati menerima dengan berbagai pertimbangan, lanjut dia, upaya buruh se-Indonesia untuk mengevaluasi PP Pengupahan tetap tak terbendung, antara lain dengan mengajukan peninjauan kembali dari segi hukum.
Sementara itu, di sisi lain pihaknya berharap upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) bagi daerah yang belum disepakati harus sudah tertuang dan diharapkan memuaskan buruh sektoral. "Ini yang sekarang kami perjuangkan, yakni upah sektoral benar-benar manusiawi dan azas keadilan menjadi nomor satu," katanya.
4 Kabupaten Terendah
Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, Sabtu dini hari resmi menetapkan nilai UMK untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016. Peresmian besaran nilainya tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya senilai Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan, nilai terendah UMK 2016 dicatatkan Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.
KLIK DI SINI untuk Tabel Lengkap UMK Jatim
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.