Kategori: News

UMK Kabupaten Malang 2019 Diprediksi Rp2.781.564

Madiunpos.com, MALANG — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang memprediksi nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 untuk kabupaten setempat sebesar Rp2.781.564 atau naik Rp206.757 dibandingkan UMK 2018 senilai Rp2.574.807.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Achmad Rukmianto mengatakan pembahasan nominal UMK 2019 berdasarkan hasil survei masih dalam proses.

Survei tersebut nantinya sebagai pembanding atas ketentuan PP 78 tahun 2015 dengan persentase kenaikan UMK mengacu Surat Kemenaker No. B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 ditetapkan sebesar 8,03% (inflasi 2,88% dan PDB 5,15%).

“Karena itulah, kenaikannya sebesar Rp206.757 sehingga proyeksi UMK 2019 sebesar Rp2.781.564,” katanya kepada Bisnis/JIBI di Malang, Jumat (19/10/2018).

Dia meyakinkan penetapan usulan UMK Malang 2019 tetap mengacu pada PP 78 tahun 2015 ditambah surat Kemenaker sedangkan survei hanya sebagai pembanding. Terkait dengan upah sektoral, dia menyatakan di Kab. Malang tidak diterapkan ketentuan mengenai upah tersebut.

Namun pihaknya tetap mendesak perusahaan-perusahaan yang mampu untuk menerapkan skala upah, sehingga penentuan upah tidak melulu mengacu UMK, melainkan juga terkait dengan masa kerja, prestasi, dan lainnya.

Dia masih belum bisa memastikan jika nominal UMK 2019 ditetapkan Rp2.781.564 apakah sebagian besar perusahaan di Kabupaten Malang mampu menerapkannya.

Yang jelas, untuk perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK 2019 bisa menggunakan fasilitas penangguhan yang disampaikan ke Provinsi Jatim.

Dia masih belum memastikan, kapan penetapan usulan UMK Malang 2019 dilaksanakan. “Kami berharap secepatnya,” ucapnya.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan pihaknya masih membahas terkait dengan usulan besaran UMK Malang 2019.

Namun jika nantinya usulan penetapan UMK 2019 mengacu pada PP 78 tahun 2015, tentu tidak ada alasan bagi Apindo untuk menolaknya. Apindo semestinya melaksanakannya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

7 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.