Kategori: News

UMK Kabupaten Malang 2019 Diprediksi Rp2.781.564

Madiunpos.com, MALANG — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang memprediksi nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 untuk kabupaten setempat sebesar Rp2.781.564 atau naik Rp206.757 dibandingkan UMK 2018 senilai Rp2.574.807.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Achmad Rukmianto mengatakan pembahasan nominal UMK 2019 berdasarkan hasil survei masih dalam proses.

Survei tersebut nantinya sebagai pembanding atas ketentuan PP 78 tahun 2015 dengan persentase kenaikan UMK mengacu Surat Kemenaker No. B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 ditetapkan sebesar 8,03% (inflasi 2,88% dan PDB 5,15%).

“Karena itulah, kenaikannya sebesar Rp206.757 sehingga proyeksi UMK 2019 sebesar Rp2.781.564,” katanya kepada Bisnis/JIBI di Malang, Jumat (19/10/2018).

Dia meyakinkan penetapan usulan UMK Malang 2019 tetap mengacu pada PP 78 tahun 2015 ditambah surat Kemenaker sedangkan survei hanya sebagai pembanding. Terkait dengan upah sektoral, dia menyatakan di Kab. Malang tidak diterapkan ketentuan mengenai upah tersebut.

Namun pihaknya tetap mendesak perusahaan-perusahaan yang mampu untuk menerapkan skala upah, sehingga penentuan upah tidak melulu mengacu UMK, melainkan juga terkait dengan masa kerja, prestasi, dan lainnya.

Dia masih belum bisa memastikan jika nominal UMK 2019 ditetapkan Rp2.781.564 apakah sebagian besar perusahaan di Kabupaten Malang mampu menerapkannya.

Yang jelas, untuk perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK 2019 bisa menggunakan fasilitas penangguhan yang disampaikan ke Provinsi Jatim.

Dia masih belum memastikan, kapan penetapan usulan UMK Malang 2019 dilaksanakan. “Kami berharap secepatnya,” ucapnya.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan pihaknya masih membahas terkait dengan usulan besaran UMK Malang 2019.

Namun jika nantinya usulan penetapan UMK 2019 mengacu pada PP 78 tahun 2015, tentu tidak ada alasan bagi Apindo untuk menolaknya. Apindo semestinya melaksanakannya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.