Kategori: News

UMK KOTA MALANG : 24% Perusahaan Malang Tak Penuhi UMK 2015

UMK Kota Malang 2015 belum dilaksanakan 24% perusahaan di wilayah itu.

Madiunpos.com, MALANG — Sebanyak 24% dari 344 perusahaan di Kota Malang melaksanakan Upah Minimum Kota (UMK) 2015 sehingga keberadaannya terus dipantau terkait dengan pelaksanaan UMK 2016.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Malang  Kasiyadi  menjelaskan mengenai UMK 2016 telah ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo sebesar Rp2.099.000. “Dari hasil pantauan yang dilakukan oleh Disnakertrans Kota Malang, sekitar 24% perusahaan Kota Malang selama ini belum memenuhi UMK sehingga akan terus dipantau terkait dengan pelaksanaan UMK 2016,” ujarnya di sela-sela Sosialisasi UMK 2016 di Malang, Rabu (2/12/2015).

Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Malang  Abdul Malik mengatakan  pemerintah telah mengatur sistem dan mekanisme pengupahan di pasar kerja, salah satunya kebijakan mengenai UMK. Pengaturan tersebut tujuan untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan di pasar kerja.

Untuk itu diharapkan pihak pengusaha dan pekerja mengetahui hak dan kewajibannya, agar terjalin hubungan industrial yang harmonis antara buruh dan pengusaha khusunya di Kota Malang. Oleh karena itu pula  diharapkan ketentuan UMK Kota Malang yang telah ditetapkan melalui peraturan gubernur, dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Memihak Karyawan
Sekretaris Eksekutif Dewan Pengurus Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Edi Sulistyo mengatakan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sebenarnya memihak para karyawan.

Hal itu diketahui dari beberapa isinya yang a.l mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan, memberikan uang service pada karyawan usaha perhotelan, menyusun skala upah, dan perusahaan dilarang terlambat saat membayar upah karyawan, serta pemotongan upah karyawan dipebolehkan namun tidak lebih dari 50%.

Bagi perusahaan yang melanggar PP tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi berupa terguran tertulis, pembatasan usaha, hingga pembekuan usaha. Terkait dengan respon pengusaha atas pemberlakuan UMK baru, menurut dia dalam suatu kesempatan, diprediksikan akan banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Padat Karya
Hal itu terjadi karena nominal UMK 2016 cukup besar sehingga memberatkan pengusaha. Harus juga dipahami bahwa perusahaan di Kota Malang, termasuk yang menjadi anggota Apindo, bukanlah perusahaan besar, melaikan banyak pula yang berskala kecil dan menengah.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo dalam suatu kesempatan menegaskan industri yang sangat terdampak atas penaikan UMK terutama pada industri pada padat karya seperti industri rokok, alas kaki, garmen, dan lainnya. Hal itu terjadi karena biaya produksi sebagian besar dialokasikan untuk upah pekerja.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.