Madiunpos.com, MALANG -- Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur meraih penghargaan sekaligus predikat sebagai Badan Publik Terinformatif Komisi Informasi Pusat (KIP) 2019.
"Kami sambut gembira penghargaan dari KIP ini, dan merupakan tugas semua 'stakeholder' di lingkungan UB untuk mempertahankan prestasi yang telah kita raih ini," kata Rektor Unibraw, Nuhfil Hanani, di Malang, Jumat (22/11/2019) seperti dilansir Antara.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wapres K.H. Ma'ruf Amin kepada Rektor Unibraw di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Nuhfil berharap ke depan prestasi yang telah diraih itu menjadi bentuk transformasi Unibraw dari Badan Layanan Umum (BLU) menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Transformasi Unibraw dari BLU menjadi PTNBH membawa konsekuensi pada perluasan lingkup akuntabilitas kampus dari yang berfokus kepada kementerian menjadi akuntabilitas ke seluruh stakeholder," katanya.
Ia mengatakan prestasi ini mengalami peningkatan daripada sebelumnya yakni baru menuju informatif. Kategori informatif merupakan kategori tertinggi bidang informasi publik yang diberikan kepada badan publik yang memberikan layanan informasi publik sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Upaya-upaya yang dilakukan Unibraw untuk meraih badan publik berkategori informatif, kata dia, antara lain memberikan berbagai layanan informasi publik secara inovatif dan kolaboratif.
Selain itu, setiap tahun Unibraw mengisi self assessment questionaire yang diselenggarakan oleh KIP untuk menilai seberapa besar komitmen badan publik untuk memberikan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
Untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Unibraw juga memiliki beberapa sistem pendukung, antara lain whistleblowing system, yaitu sistem pemberian informasi atau pelaporan aktivitas yang terindikasi adanya ketidaksesuaian peraturan di Unibraw.
Selain itu, katanya, Unibraw juga memiliki e-complaint untuk melayani pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan layanan yang diberikan oleh Unibraw. Penyampaian keluhan juga bisa disampaikan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Sementara itu, KIP membagi klasifikasi predikat badan publik dalam lima kategori, yaitu tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, dan informatif.
Adapun rentang penilaian kategori informatif 90-100, menuju informatif 80- 89,9, cukup informatif 60-79,9, kurang informatif 40- 59,9, dan tidak informatif kurang dari 39,9.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di bidang informasi. Harapan kami, meski sudah meraih penghargaan dan predikat sebagai badan publik terinformatif, semua pihak di lingkungan UB akan terus berupaya memaksimalkan pelayanan," demikian Nuhfil.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.