Warga yang bandel tak pakai masker diberi sanksi dengan dimasukkan ke dalam peti mati di Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020). (Detikcom)
Madiunpos.com, JAKARTA - Video warga pelanggar protokol Covid-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.
Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim.
"Jadi, saya coba cross check ke petugas, kemarin itu saya dapat kiriman juga, 'waduh apaan ini'. Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan gentong RT 11 RW 11," ujar Budhy saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).
Hore! Ratusan Ribu Kartu Perdana Gratis untuk Belajar Daring Dibagikan di Jatim
Budhy mengatakan saat kejadian ada banyak masyarakat yang terjaring operasi masker, kemudian diberi sanksi kerja sosial. Namun, kata dia, karena peralatan kebersihan terbatas, akhirnya menimbulkan antrean. Saat itulah, ada proses penawaran diberi sanksi masuk peti mati untuk mengganti sanksi kerja sosial atau bayar denda.
"Ini menurut petugas ya, karena memang pengenaan sanksinya kan penerapan sanksinya 60 menit, lama tuh. Sehingga pada waktu itu ada antrean yang banyak, ada sekitar 10-an lah. Daripada antre kan, saya nggak tahu bagaimana siapa awalnya yang menawarkan, ditawarkan lah untuk mengganti itu pakai masuk ke dalam peti mati. Eh si pelanggar ternyata mau," katanya.
Menurut Budhy, ada dua pelanggar PSBB transisi yang masuk ke peti mati sebagai pengganti sanksi kerja sosial. Pelanggar yang terjaring operasi masker harus berada di dalam peti mati itu tak lebih dari 2 menit.
Satgas Covid-19: Kondisi Indonesia Mengkhawatirkan
"[Di dalam peti] sekitar kurang lebih dua menit lah," ucapnya.
Dirasa pemberian sanksi itu tidak tepat, pihaknya telah menegur petugas Satpol PP Pasar Rebo. Menurutnya, berdasarkan aturan, pemberian hukuman pelanggar PSBB transisi perorangan itu adalah sanksi kerja sosial selama 60 menit atau membayar denda maksimal sebesar Rp250.000.
"Sanksi hukum positif yang berlaku pengenaan sanksi yang ada, untuk perorangan kan kerja sosial selama 60 menit atau denda administrasi Rp 250.000," kata Budhy.
Sebar Kebencian Teman Sekantor di Facebook, ASN Kota Batu Tersangka
Budhy mengatakan pihaknya juga telah meminta agar sanksi masuk peti bagi pelanggar PSBB transisi tidak lagi dilakukan. Hal itu karena tidak tercantum dalam aturan yang berlaku.
"Saya sudah arahkan supaya tidak dilakukan lagi, jadi itu bukan bagian dari sanksi ya, hanya tambahan saja, kalau mau seperti itu [masuk peti mati], dia harus kerja sosial dulu baru ditawarkan lagi, kalau dia mau sukarela masuk [peti mati] untuk memberikan contoh kepada masyarakat itu lain soal, tetapi dia harus kerja sosial dulu," pungkasnya.
Ganjar Ingin Tambah Layanan Angkutan Aglomerasi di Jateng
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
This website uses cookies.