Sebar Kebencian Teman Sekantor di Facebook, ASN Kota Batu Tersangka

ASN Pemkot Batu, AG, menjadi tersangka kasus ujaran kebencian kepada teman sekantor melalui Facebook.

Sebar Kebencian Teman Sekantor di Facebook, ASN Kota Batu Tersangka Detikcom-Istimewa

    Madiunpos.com, BATU - Polisi menetapkan AG, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Meski berstatus tersangka, AG tidak ditahan.

    Kasus berawal dari laporan Yunita Puji Utomo yang merupakan istri korban. Yunita melaporkan akun Facebook May Munah yang menggunakan foto profil dirinya. Akun May Munah mengunggah ujaran kebencian terhadap suaminya, HMP.

    HMP adalah ASN yang menjabat kepala seksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkot Batu. Dalam unggahannya itu, akun My Munah juga mengunggah foto-foto kegiatan Dinas PUPR ditambahi narasi tudingan ada main-main di balik kegiatan itu.

    Digenjot Latihan Keras, Pemain Timnas Indonesia U-19 Pingsan

    Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus menuturkan tindak pidana menjerat AG dilakukan melalui akun media sosial yaitu Facebook. Tersangka mengunggah narasi yang dianggap korban telah mencemarkan nama baiknya.

    Jeifson menyebut korban juga berstatus ASN, yang juga masih satu lingkungan kerja dengan tersangka. "Kasus ini dilaporkan Juli dan kami sudah menetapkan tersangka yakni berinisial AG. Korban teman satu kantornya," ungkap Jeifson saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (3/9/2020).

    Jeifson membeberkan korban awalnya mengetahui ada akun Facebook bernama May Munah mengunggah narasi-narasi yang dianggap melecehkan. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Batu.

    Hore! Ratusan Ribu Kartu Perdana Gratis untuk Belajar Daring Dibagikan di Jatim

    "Dalam penyelidikan, kami mengungkap akun May Munah yang dilaporkan, ternyata dibuat khusus oleh tersangka. Yang kemudian digunakan mem-posting narasi yang dianggap korban mencemarkan nama baiknya," beber Jeifson.

    Meski berstatus tersangka, Polres Batu tidak menahan AG. Hal itu mempertimbangkan status AG yakni ASN.

    "Kami tidak melakukan penahanan, karena apa? Status tersangka sudah jelas ASN, keberadaan kita ketahui. Akan tetapi proses terus berlanjut," terang Jeifson.

    Ganjar Ingin Tambah Layanan Angkutan Aglomerasi di Jateng

    AG dijerat Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 51 junto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.