Pelaku berinisial VW, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. (Istimewa/Polres Ponorogo)
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang wanita berinisial VW, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap Grand Max.
Pelaku diamankan pihak kepolisian pada Senin (5/4/2021) di rumahnya. Polisi menangkap pelaku setelah ada laporan dari Supriyadi, 46, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, yang merupakan pemilik mobil Grand Max.
Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbintoro, mengatakan korban bernama Supriyadi sebenarnya adalah tetangga dari pelaku, VW. Namun, karena lokasi ada di Perumahan Grand Palace, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponorogo.
Gubernur Jatim Minta Pemerintah Sediakan Akses PEN Bagi Pengusaha Penggilingan Padi
Dia menuturkan kejadian ini bermula saat pelaku menyewa mobil pikap Grand Max berpelat nomor AE 8035 SH milik korban pada Jumat (18/12/2020). Dari transaksi itu disepakati sewa per hari Rp150.000 selama sepuluh hari.
“Setelah disewa selama sepuluh hari, mobil tidak segera dikembalikan kepada korban. Ternyata mobil milik korban itu dipindah tangankan kepada orang lain tanpa seizin korban,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Triyono, mengatakan awalnya pelaku menyewa mobil mobil tersebut dari tangan korban. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dibayarkan dan ternyata mobil dipindah tangankan ke orang lain tanpa pemberitahuan kepada korban.
“Barang bukti yang kita amankan ada satu unit mobil Grand Max berpelat nomor AE 8035 SH, berikut STNK dan surat-surat kendaraan bukti kepemilikan,” kata dia.
15 Pekerja Dipecat Sepihak dan Tanpa Pesangon, Perusahaan Jasa Makanan Sehat di Madiun Digugat
Akibat perbuatannya itu, wanita berusia 42 tahun itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
“Tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penahanan dan pelaku dititipkan di Rutan Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Triyono.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.