Kategori: News

Walah, Wanita di Ponorogo Ini Ditangkap Polisi karena Gelapkan Mobil Rental

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang wanita berinisial VW, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap Grand Max.

Pelaku diamankan pihak kepolisian pada Senin (5/4/2021) di rumahnya. Polisi menangkap pelaku setelah ada laporan dari Supriyadi, 46, warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, yang merupakan pemilik mobil Grand Max.

Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbintoro, mengatakan korban bernama Supriyadi sebenarnya adalah tetangga dari pelaku, VW. Namun, karena lokasi ada di Perumahan Grand Palace, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponorogo.

Gubernur Jatim Minta Pemerintah Sediakan Akses PEN Bagi Pengusaha Penggilingan Padi

Dia menuturkan kejadian ini bermula saat pelaku menyewa mobil pikap Grand Max berpelat nomor AE 8035 SH milik korban pada Jumat (18/12/2020). Dari transaksi itu disepakati sewa per hari Rp150.000 selama sepuluh hari.

“Setelah disewa selama sepuluh hari, mobil tidak segera dikembalikan kepada korban. Ternyata mobil milik korban itu dipindah tangankan kepada orang lain tanpa seizin korban,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Triyono, mengatakan awalnya pelaku menyewa mobil mobil tersebut dari tangan korban. Namun, uang sewa mobil tersebut tidak dibayarkan dan ternyata mobil dipindah tangankan ke orang lain tanpa pemberitahuan kepada korban.

“Barang bukti yang kita amankan ada satu unit mobil Grand Max berpelat nomor AE 8035 SH, berikut STNK dan surat-surat kendaraan bukti kepemilikan,” kata dia.

15 Pekerja Dipecat Sepihak dan Tanpa Pesangon, Perusahaan Jasa Makanan Sehat di Madiun Digugat

Akibat perbuatannya itu, wanita berusia 42 tahun itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

“Tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penahanan dan pelaku dititipkan di Rutan Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Triyono.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.