Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak selama pandemi Covid-19. Nilai BLT yang akan diberikan adalah Rp600.000/bulan atau Rp1,8 juta per tiga bulan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono, mengatakan anggaran pemberian BLT ini bersumber dari dana desa (DD). Keluarga penerima bantuan adalah mereka yang terdampak dan belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penggunaan dana desa untuk pemberian BLT bagi masyarakat ini memiliki landasan hukum, yaitu Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) No. 11 tahun 2020 dengan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19.
Pastikan Roda Ekonomi Berjalan, Pemkot Madiun Bakal Borong Produk UMKM
"BLT dana desa ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin di luar DTKS. Warga miskin yang tidak masuk dalam data itu akan mendapatkan bantuan ini. Selain itu, BLT ini warga yang terdampak Covid-19 yang kehilangan pekerjaan atau lainnya," jelas dia di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (20/4/2020).
Joko menyampaikan warga penerima BLT ini akan lebih dulu didata dan diverifikasi. Setelah itu akan diusulkan melalui musyawarah desa terlebih dahulu. Setelah musyawarah desa menyepakati, baru kepala desa membuat berita acara dan SK terkait warga yang akan menerima BLT itu.
Saat proses itu sudah dipenuhi baru BLT dana desa bisa dicairkan kepada penerima. "Artinya bantuan ini tidak serta merta langsung disalurkan. Ada mekanismenya. Supaya tidak menimbulkan masalah di desa kemudian hari," jelasnya.
Pulang dari Ponpes Magetan, 43 Santri asal Malaysia Terdeteksi Covid-19
BLT akan diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima. Pemerintah desa bisa segera menganggarkan alokasi khusus BLT bagi warganya. Penganggaran bisa dilakukan saat perubahan APBdes.
Tidak hanya untuk BLT, lanjut Joko, dana desa juga bisa dialokasikan untuk pembelian masker, hand sanitizer, dan lainnya yang berfungsi untuk penanganan kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Dana desa juga bisa digunakan untuk penanganan dampak sosial ekonomi.
"Untuk aturan juklak juknis BLT dana desa ini masih dibahas terkait teknisnya seperti apa. Yang jelas pemerintah desa sudah diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran itu," kata dia.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.