Kategori: News

Warga Jombang Edarkan Upal di Mojokerto, Kades di Nganjuk Terlibat

Madiunpos.com, MOJOKERTO - Seorang warga Jombang, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Kabupaten Mojokreto sebab mengedarkan uang palsu (upal) senilai Rp40 juta. Lokasi penangkapan di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu.

Pelaku bernama Setiawan, 46, warga Desa/Kecamatan Gudo. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku upal pecahan Rp100.000 senilai Rp40 juta.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander. Dalam kasus ini, seorang kepala desa di Nganjuk terlibat sehingga ikut ditangkap.

Diduga Teroris, Warga Surabaya Kembali Dibekuk Tim Densus 88

"Informasi masyarakat maraknya uang pecahan Rp100.000 diduga palsu di Dlanggu sehingga dilakukan pengecekan dan penyelidikan," katanya, seperti dikutip dari suara.com, Senin (1/3/2021).

Untuk kepala desa yang terlibat dalam kasus itu saat ini ditahan di Polda Jatim sebab locus delicious bukan di wilayah Mojokerto.

"Tidak berhenti di sini, masih mencari dalang pelaku yang menyebarkan Rp100.000 dengan modus diselipkan diantara uang asli. Jadi di antara uang Rp500.000, satu lembar pecahan Rp100.000 adalah uang palsu," katanya.

Teroris Penyerang Gereja di Sleman Meninggal, Jenazah Dimakamkan di Banyuwangi

 

Imbalan 20 Persen

Menurut Dony, tersangka menawarkan upal kepada orang lain dengan imbalan 1:5 atau 20 persen dari uang palsu yang diterima.

Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan Polda Jatim untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pejabat di wilayah hukum Polres Mojokerto dalam penyebaran uang palsu tersebut.

"Secara fisik, jika malam hari tidak ada bedanya sehingga kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada terkait peredaran uang palsu. Kami masih melakukan pengembangan agar bisa ungkap sampai ke pengedar utama uang palsu di Jatim. Kami himbau toko agar menyiapkan sinar ultraviolet masing-masing toko," ujarnya.

Densus Temukan Senjata Laras Panjang di Rumah Terduga Teroris di Surabaya

Pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari Bank Indonesia untuk mengecek kertas yang digunakan dalam pembuatan upal tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ancaman 15 tahun dan Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun.

Sementara itu, tersangka Setiawan, 46, mengaku mendapatkan upal tersebut dari seseorang dengan imbalan 20 persen. "Baru malam itu, mau mengedarkan. Menurut beliau jika tidak sempurna dibakar," akunya.

Jualan Nasi Pecel Daun Jati, Mbah Simah Madiun Raup Rp600.000-Rp1 Juta/Hari

Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Agya berpelat nomor S 1864 JM warna putih, satu buah tas kecil warna cokelat tempat menyimpan uang palsu, 400 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 diduga palsu dan satu buah handphone (HP) merek Xiaomi.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.