Kasus uang palsu di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (Beritajatim)
Madiunpos.com, MOJOKERTO - Seorang warga Jombang, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Kabupaten Mojokreto sebab mengedarkan uang palsu (upal) senilai Rp40 juta. Lokasi penangkapan di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu.
Pelaku bernama Setiawan, 46, warga Desa/Kecamatan Gudo. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku upal pecahan Rp100.000 senilai Rp40 juta.
Kasus ini diungkap oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander. Dalam kasus ini, seorang kepala desa di Nganjuk terlibat sehingga ikut ditangkap.
Diduga Teroris, Warga Surabaya Kembali Dibekuk Tim Densus 88
"Informasi masyarakat maraknya uang pecahan Rp100.000 diduga palsu di Dlanggu sehingga dilakukan pengecekan dan penyelidikan," katanya, seperti dikutip dari suara.com, Senin (1/3/2021).
Untuk kepala desa yang terlibat dalam kasus itu saat ini ditahan di Polda Jatim sebab locus delicious bukan di wilayah Mojokerto.
"Tidak berhenti di sini, masih mencari dalang pelaku yang menyebarkan Rp100.000 dengan modus diselipkan diantara uang asli. Jadi di antara uang Rp500.000, satu lembar pecahan Rp100.000 adalah uang palsu," katanya.
Teroris Penyerang Gereja di Sleman Meninggal, Jenazah Dimakamkan di Banyuwangi
Menurut Dony, tersangka menawarkan upal kepada orang lain dengan imbalan 1:5 atau 20 persen dari uang palsu yang diterima.
Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan Polda Jatim untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pejabat di wilayah hukum Polres Mojokerto dalam penyebaran uang palsu tersebut.
"Secara fisik, jika malam hari tidak ada bedanya sehingga kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada terkait peredaran uang palsu. Kami masih melakukan pengembangan agar bisa ungkap sampai ke pengedar utama uang palsu di Jatim. Kami himbau toko agar menyiapkan sinar ultraviolet masing-masing toko," ujarnya.
Densus Temukan Senjata Laras Panjang di Rumah Terduga Teroris di Surabaya
Pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari Bank Indonesia untuk mengecek kertas yang digunakan dalam pembuatan upal tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ancaman 15 tahun dan Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun.
Sementara itu, tersangka Setiawan, 46, mengaku mendapatkan upal tersebut dari seseorang dengan imbalan 20 persen. "Baru malam itu, mau mengedarkan. Menurut beliau jika tidak sempurna dibakar," akunya.
Jualan Nasi Pecel Daun Jati, Mbah Simah Madiun Raup Rp600.000-Rp1 Juta/Hari
Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Agya berpelat nomor S 1864 JM warna putih, satu buah tas kecil warna cokelat tempat menyimpan uang palsu, 400 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 diduga palsu dan satu buah handphone (HP) merek Xiaomi.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.