Kategori: News

Warga Jombang Edarkan Upal di Mojokerto, Kades di Nganjuk Terlibat

Madiunpos.com, MOJOKERTO - Seorang warga Jombang, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Kabupaten Mojokreto sebab mengedarkan uang palsu (upal) senilai Rp40 juta. Lokasi penangkapan di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu.

Pelaku bernama Setiawan, 46, warga Desa/Kecamatan Gudo. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku upal pecahan Rp100.000 senilai Rp40 juta.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander. Dalam kasus ini, seorang kepala desa di Nganjuk terlibat sehingga ikut ditangkap.

Diduga Teroris, Warga Surabaya Kembali Dibekuk Tim Densus 88

"Informasi masyarakat maraknya uang pecahan Rp100.000 diduga palsu di Dlanggu sehingga dilakukan pengecekan dan penyelidikan," katanya, seperti dikutip dari suara.com, Senin (1/3/2021).

Untuk kepala desa yang terlibat dalam kasus itu saat ini ditahan di Polda Jatim sebab locus delicious bukan di wilayah Mojokerto.

"Tidak berhenti di sini, masih mencari dalang pelaku yang menyebarkan Rp100.000 dengan modus diselipkan diantara uang asli. Jadi di antara uang Rp500.000, satu lembar pecahan Rp100.000 adalah uang palsu," katanya.

Teroris Penyerang Gereja di Sleman Meninggal, Jenazah Dimakamkan di Banyuwangi

 

Imbalan 20 Persen

Menurut Dony, tersangka menawarkan upal kepada orang lain dengan imbalan 1:5 atau 20 persen dari uang palsu yang diterima.

Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan Polda Jatim untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pejabat di wilayah hukum Polres Mojokerto dalam penyebaran uang palsu tersebut.

"Secara fisik, jika malam hari tidak ada bedanya sehingga kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada terkait peredaran uang palsu. Kami masih melakukan pengembangan agar bisa ungkap sampai ke pengedar utama uang palsu di Jatim. Kami himbau toko agar menyiapkan sinar ultraviolet masing-masing toko," ujarnya.

Densus Temukan Senjata Laras Panjang di Rumah Terduga Teroris di Surabaya

Pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari Bank Indonesia untuk mengecek kertas yang digunakan dalam pembuatan upal tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ancaman 15 tahun dan Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun.

Sementara itu, tersangka Setiawan, 46, mengaku mendapatkan upal tersebut dari seseorang dengan imbalan 20 persen. "Baru malam itu, mau mengedarkan. Menurut beliau jika tidak sempurna dibakar," akunya.

Jualan Nasi Pecel Daun Jati, Mbah Simah Madiun Raup Rp600.000-Rp1 Juta/Hari

Dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Agya berpelat nomor S 1864 JM warna putih, satu buah tas kecil warna cokelat tempat menyimpan uang palsu, 400 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 diduga palsu dan satu buah handphone (HP) merek Xiaomi.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.