<p><span><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang tinggal di <a title="Punya PNM dan API, Kota Madiun Kini Dikenal sebagai Kota Pelajar" href="http://madiun.solopos.com/read/20180501/516/913643/punya-pnm-dan-api-kota-madiun-kini-dikenal-sebagai-kota-pelajar">Desa Katikan</a>, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, dideportasi karena diduga telah menyalahi izin tinggal di Indonesia.</span></p><p><span><span>Othman Bin Iman diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Madiun pada 2 Mei 2018 sekitar pukul 06.00 WIB </span><a title="Proyek Tol Berlanjut ke Nganjuk-Kediri Sepanjang 22 Km" href="http://madiun.solopos.com/read/20180501/516/913710/proyek-tol-berlanjut-ke-nganjuk-kediri-sepanjang-22-km-">menuju Bandara</a><span> Internasional Juanda Surabaya, untuk selanjutnya diterbangkan ke negara asalnya, Malaysia.</span></span></p><p><span>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Kurniadie, mengatakan WNA yang dideportasi tersebut adalah Othman Bin Imam. Pria asal Malaysia itu memiliki paspor bernomor A31117249 yang masa berlakunya sudah habis sejak 3 Oktober 2010.</span></p><p>Othman dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) untuk berwisata," ujar Kurniadie kepada wartawan, Rabu (2/5/2018), di Madiun.</p><p>Dia menambahkan Othman Bin Imam masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 19 Februari 2016 dan sejak itu hingga sekarang belum pernah meninggalkan Indonesia.</p><p><span>Menurut dia, selama di Indonesia, Othman tinggal di rumah seorang warga Ngawi bernama Rusmini yang menyatakan diri sebagai istrinya. Keduanya mengaku menikah sejak tahun 2004, namun mereka tidak dapat menujukkan bukti dokumen pernikahannya.</span></p><p>Kurniadie menjelaskan, <a title="KPU Kota Madiun Bentuk Relasi untuk Capai Partisipasi Pemilih 80%" href="http://madiun.solopos.com/read/20180430/516/913545/kpu-kota-madiun-bentuk-relasi-untuk-capai-partisipasi-pemilih-80">WNA Malaysia</a> itu diamankan di kediamannya pada Kamis 19 April 2018 oleh Anggota Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Madiun. Penangkapan itu berkat koordinasi dengan anggota Timpora Kabupaten Ngawi.</p><p><span>Selama proses pemeriksaan dari 19 April sampai dengan 2 Mei 2018, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan proses pedetensian atau penahanan mengingat kondisinya yang sedang sakit. Selain itu, pihak keluarga juga menginginkan penangguhan pedetensian dengan membuat surat jaminan.</span></p><p><span>Terkait peristiwa tersebut, Kurniadie berharap, ke depan koordinasi antarinstansi khususnya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) harus lebih ditingkatkan lagi sehingga bisa mendeteksi dini keberadaan warga negara asing dengan cepat.</span></p>
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.