Kategori: News

Warga Tulungagung Resmi Jadi Tersangka Pengedar Jamu Ilegal

BB POM menetapkan tersangka pengedar jamu ilegal.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya menetapkan distributor peredaran jamu ilegal di Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka atas kepemilikan ribuan bungkus jamu yang tidak memiliki izin produksi dan mengedarkannya ke berbagai wilayah.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah tahap penyidikan," kata Kasi Penyidikan BPOM Surabaya Siti Amanah dimintai konfirmasi di Tulungagung, Senin (5/6/2017).

Dia mengatakan tim penyidik BPOM telah menemukan cukup bukti untuk menjerat pemilik gudang berinisial Tr, warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, atas kepemilikan lebih dari 350 kardus berisi 14 jenis produk jamu kemasan ilegal yang izin produksi dan edarnya diduga palsu.

Selain sebagian barang bukti tidak terdapat izin produksi dan izin edar yang dikeluarkan BPOM dan Kementrian Perdagangan, lanjut Siti, beberapa produk yang ditemukan juga terdapat label dengan izin produksi dan edarnya telah dipalsukan.

"Sementara baru satu tersangka. Untuk asal-usul barang yang katanya dari Jawa Tengah dan Yogyakarta sedang kami telusuri bekerja sama dengan BPOM setempat," katadia.

Kendati telah naik status menjadi tersangka dan berkali-kali dipanggil BPOM untuk menjalani rangkaian penyidikan di Surabaya, Tr belum ditahan. Menurut Siti, eksekusi biasanya akan ditentukan saat berkas acara penyidikan telah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Nanti BAP kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung karena locus delicty (kejadian perkara) ada di Tulungagung," kata dia.

Kasus penimbunan dan peredaran jamu ilegal di Tulungagung terbongkar pada 20 April 2017, setelah petugas BPOM Surabaya melakukan serangkaian pengintaian aktivitasa distribusi jamu bodong di wilayah Tulungagung selatan.

Setelah dikuntit beberapa kali, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi gudang penyimpanan jamu dan obat diduga hasil racikan rumahan atau industri farmasi ilegal itu, pada 20 April dilakukan penggerebekan.

Hasilnya, ribuan jamu dan obat tradisonal berhasil diamankan petugas, mulai dari kemasan botol dan saset, terdiri atas 12 item obat, di antaranya obat pegal linu dan asam urat, dengan nilai kisaran seratus juta rupiah.

Menurut Tr, aktivitas penjualan jamu ilegal miliknya telah berjalan sekitar tiga tahun. Dua rumah miliknya digunakan menampung barang berupa obat tradisional yang tiba setiap sebulan sekali dari daerah Yogyakarta, kemudian diperjualbelikan di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.