Kategori: News

WISATA NGAWI : Hati-Hati, Hidup Anda Bisa Langsung Melarat jika Melanggar Aturan Museum Ini

Wisata Ngawi yang satu ini memiliki aturan yang harus diwasapdai betul oleh para pengunjungnya. Sebab, sekali saja dilanggar, hidup Anda bisa langsung melarat.

Madiunpos.com, NGAWI –  Museum Trinil di Ngawi, Jawa Timur memiliki aturan yang harus diperhatikan para pengunjungnya. Aturan itu diterbitkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur. Isinya mengatur tentang tata cara dan perilaku para pengunjung di dalam museum.

Meski isinya sederhana, namun jangan sekalipun Anda berpikir untuk melanggarnya. Sebab, sanksi berat siap menanti mereka yang melanggar tata tertib tersebut.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/ 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 101 sampai dengan Pasal 112 disebutkan pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan inilah yang bisa bikin melarat orang, yakni pelanggar aturan bisa didenda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Pantauan Madiun Pos di lokasi, tata tertib yang disahkan pada 2010 ini berisi lima poin yang tidak boleh dilakukan pengunjung Museum Trinil atau cagar budaya lain di Indonesia.

Pertama, pengunjung Museum Trinil atau tempat cagar budaya lain di Indonesia dilarang untuk merusak serta merubah fungsi dan bentuk cagar budaya.

Kedua, pengunjung Museum Trinil dilarang mencuri dan memperjual belikan cagar budaya.

Ketiga, pengunjung dilarang memindahkan, membawa, dan memisahkan, serta memugar cagar budaya tanpa seijin instansi terkait. Dalam hal ini instansi terkait adalah penanggung jawab yang bertugas di Museum Trinil.

Keempat, pengunjung  dilarang mencoret-coret cagar budaya di lokasi situs.

Terakhir, pengunjung dilarang mengotori serta tidak membuat keonaran di situs cagar budaya.

Nah, Anda tentu tak ingin melarat hanya gara-gara melanggar aturan itu kan? (Geddy P/JIBI/Madiunpos.com)

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

6 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.