Kategori: News

WISATA NGAWI : Hati-Hati, Hidup Anda Bisa Langsung Melarat jika Melanggar Aturan Museum Ini

Wisata Ngawi yang satu ini memiliki aturan yang harus diwasapdai betul oleh para pengunjungnya. Sebab, sekali saja dilanggar, hidup Anda bisa langsung melarat.

Madiunpos.com, NGAWI –  Museum Trinil di Ngawi, Jawa Timur memiliki aturan yang harus diperhatikan para pengunjungnya. Aturan itu diterbitkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur. Isinya mengatur tentang tata cara dan perilaku para pengunjung di dalam museum.

Meski isinya sederhana, namun jangan sekalipun Anda berpikir untuk melanggarnya. Sebab, sanksi berat siap menanti mereka yang melanggar tata tertib tersebut.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/ 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 101 sampai dengan Pasal 112 disebutkan pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan inilah yang bisa bikin melarat orang, yakni pelanggar aturan bisa didenda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Pantauan Madiun Pos di lokasi, tata tertib yang disahkan pada 2010 ini berisi lima poin yang tidak boleh dilakukan pengunjung Museum Trinil atau cagar budaya lain di Indonesia.

Pertama, pengunjung Museum Trinil atau tempat cagar budaya lain di Indonesia dilarang untuk merusak serta merubah fungsi dan bentuk cagar budaya.

Kedua, pengunjung Museum Trinil dilarang mencuri dan memperjual belikan cagar budaya.

Ketiga, pengunjung dilarang memindahkan, membawa, dan memisahkan, serta memugar cagar budaya tanpa seijin instansi terkait. Dalam hal ini instansi terkait adalah penanggung jawab yang bertugas di Museum Trinil.

Keempat, pengunjung  dilarang mencoret-coret cagar budaya di lokasi situs.

Terakhir, pengunjung dilarang mengotori serta tidak membuat keonaran di situs cagar budaya.

Nah, Anda tentu tak ingin melarat hanya gara-gara melanggar aturan itu kan? (Geddy P/JIBI/Madiunpos.com)

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

2 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

4 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

5 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

5 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

6 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.