Ilustrasi rumah tak layak huni. (solopos.com)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemkab Ponorogo tahun ini menargetkan 1.600 rumah tidak layak huni (RTLH) direhab. Anggarannya disediakan dari APBD Ponorogo dan bantuan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Dwi Puspitorini, mengatakan dana untuk rehab 1.600 RTLH itu di antaranya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) untuk 96 unit RTLH, 504 unit dari APBD Kabupaten Ponorogo, dan 1.000 unit dari APBN dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Untuk 600 unit itu sudah pasti. Karena mengambil dari DAK dan APBD. Sedangkan 1.000 unit masih menunggu kepastian sebab masih dalam pembahasan di pusat setelah kita usulkan. Tetapi kemungkinannya sangat besar disetujui," kata Dwi yang dikutip Madiunpos.com dari siaran pers Pemkab Ponorogo, Sabtu (1/2/2020).
Dibungkus Kafan, Bayi Usia 8 Bulan Kandungan Dibuang di Sawah Ponorogo
Dia menyampaikan program rehab RTLH merupakan bagian dari layanan dasar infrastruktur keciptakaryaan yang meliputi akses air minum, sanitasi, dan rumah layak huni.
Terkait program ini, Pemkab masih terus menyosialisasikannya kepada masyarakat. Ini untuk memastikan rumah yang mendapat bantuan ini benar-benar layak untuk dibantu. Selain itu juga memastikan masyarakat di sekitar rumah yang akan direhab sanggup membantu bekerja sama untuk membangun rumah itu.
Dia menegaskan dana yang diberikan pemerintah bersifat stimulan. Harus ada bantuan dari masyarakat setempat untuk proses pembangunannnya. "Setelah masyarakat sanggup, maka program ini bisa dilaksanakan," jelas dia.
Penasaran Di Mana Titik Nol Kilometer Ponorogo? Ini Lokasinya
Lebih lanjut, dana bantuan dari pemerintah untuk rehab RTLH akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Dana itu untuk membeli material yang dibutuhkan oleh masing-masing penerima. Setelah material untuk proses rehab dikirim, maka dana yang ada di rekening penerima akan ditransfer ke toko bangunan yang untuk membeli material.
Penerima bantuan sosial peningkatan RTLH ini prosesnya cukup panjang. Yaitu dimulai dari usulan kepala desa kepada bupati dan kemudian dilanjitkan verifikasi oleh tim fasilitator.
"Hasil verifikasi akan dicantumkan pada dokumen KUA-PPAS [Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara] yang merupakan cikal bakal APBD," ujar dia.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.