Kategori: News

Asyik, 1.600 Unit Rumah Tak Layak Huni di Ponorogo akan Direhab

Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemkab Ponorogo tahun ini menargetkan 1.600 rumah tidak layak huni (RTLH) direhab. Anggarannya disediakan dari APBD Ponorogo dan bantuan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Dwi Puspitorini, mengatakan dana untuk rehab 1.600 RTLH itu di antaranya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) untuk 96 unit RTLH, 504 unit dari APBD Kabupaten Ponorogo, dan 1.000 unit dari APBN dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

"Untuk 600 unit itu sudah pasti. Karena mengambil dari DAK dan APBD. Sedangkan 1.000 unit masih menunggu kepastian sebab masih dalam pembahasan di pusat setelah kita usulkan. Tetapi kemungkinannya sangat besar disetujui," kata Dwi yang dikutip Madiunpos.com dari siaran pers Pemkab Ponorogo, Sabtu (1/2/2020).

Dibungkus Kafan, Bayi Usia 8 Bulan Kandungan Dibuang di Sawah Ponorogo

Dia menyampaikan program rehab RTLH merupakan bagian dari layanan dasar infrastruktur keciptakaryaan yang meliputi akses air minum, sanitasi, dan rumah layak huni.

Terkait program ini, Pemkab masih terus menyosialisasikannya kepada masyarakat. Ini untuk memastikan rumah yang mendapat bantuan ini benar-benar layak untuk dibantu. Selain itu juga memastikan masyarakat di sekitar rumah yang akan direhab sanggup membantu bekerja sama untuk membangun rumah itu.

Dia menegaskan dana yang diberikan pemerintah bersifat stimulan. Harus ada bantuan dari masyarakat setempat untuk proses pembangunannnya. "Setelah masyarakat sanggup, maka program ini bisa dilaksanakan," jelas dia.

Penasaran Di Mana Titik Nol Kilometer Ponorogo? Ini Lokasinya

Lebih lanjut, dana bantuan dari pemerintah untuk rehab RTLH akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Dana itu untuk membeli material yang dibutuhkan oleh masing-masing penerima. Setelah material untuk proses rehab dikirim, maka dana yang ada di rekening penerima akan ditransfer ke toko bangunan yang untuk membeli material.

Penerima bantuan sosial peningkatan RTLH ini prosesnya cukup panjang. Yaitu dimulai dari usulan kepala desa kepada bupati dan kemudian dilanjitkan verifikasi oleh tim fasilitator.

"Hasil verifikasi akan dicantumkan pada dokumen KUA-PPAS [Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara] yang merupakan cikal bakal APBD," ujar dia.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

15 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.