Asyik, 1.600 Unit Rumah Tak Layak Huni di Ponorogo akan Direhab
Pemkab Ponorogo mengandalkan bantuan pemerintah pusat untuk merehab 1.000 RTLH.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemkab Ponorogo tahun ini menargetkan 1.600 rumah tidak layak huni (RTLH) direhab. Anggarannya disediakan dari APBD Ponorogo dan bantuan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Dwi Puspitorini, mengatakan dana untuk rehab 1.600 RTLH itu di antaranya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) untuk 96 unit RTLH, 504 unit dari APBD Kabupaten Ponorogo, dan 1.000 unit dari APBN dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Untuk 600 unit itu sudah pasti. Karena mengambil dari DAK dan APBD. Sedangkan 1.000 unit masih menunggu kepastian sebab masih dalam pembahasan di pusat setelah kita usulkan. Tetapi kemungkinannya sangat besar disetujui," kata Dwi yang dikutip Madiunpos.com dari siaran pers Pemkab Ponorogo, Sabtu (1/2/2020).
Dibungkus Kafan, Bayi Usia 8 Bulan Kandungan Dibuang di Sawah Ponorogo
Dia menyampaikan program rehab RTLH merupakan bagian dari layanan dasar infrastruktur keciptakaryaan yang meliputi akses air minum, sanitasi, dan rumah layak huni.
Terkait program ini, Pemkab masih terus menyosialisasikannya kepada masyarakat. Ini untuk memastikan rumah yang mendapat bantuan ini benar-benar layak untuk dibantu. Selain itu juga memastikan masyarakat di sekitar rumah yang akan direhab sanggup membantu bekerja sama untuk membangun rumah itu.
Dia menegaskan dana yang diberikan pemerintah bersifat stimulan. Harus ada bantuan dari masyarakat setempat untuk proses pembangunannnya. "Setelah masyarakat sanggup, maka program ini bisa dilaksanakan," jelas dia.
Penasaran Di Mana Titik Nol Kilometer Ponorogo? Ini Lokasinya
Lebih lanjut, dana bantuan dari pemerintah untuk rehab RTLH akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Dana itu untuk membeli material yang dibutuhkan oleh masing-masing penerima. Setelah material untuk proses rehab dikirim, maka dana yang ada di rekening penerima akan ditransfer ke toko bangunan yang untuk membeli material.
Penerima bantuan sosial peningkatan RTLH ini prosesnya cukup panjang. Yaitu dimulai dari usulan kepala desa kepada bupati dan kemudian dilanjitkan verifikasi oleh tim fasilitator.
"Hasil verifikasi akan dicantumkan pada dokumen KUA-PPAS [Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara] yang merupakan cikal bakal APBD," ujar dia.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Ribuan Orang Daftar PPPK Ponorogo, Ini Formasi Paling Banyak Peminatnya
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Ponorogo Punya Laboratorium Konstruksi Berstandar Internasional, Ini Layanan yang Disediakan
- Alhamdulillah! 55.454 Keluarga di Ponorogo Terima Set Top Box TV Digital Gratis
- Rapat Paripurna, DPRD Ponorogo Ingatkan Eksekutif Terkait Serapan Anggaran Hingga Temuan BPK
- Puluhan Acara Digelar saat Grebeg Suro dan Hari Jadi ke-526 Ponorogo, Semakin Seru!
- Seru! Ratusan Anak di Ponorogo Ikuti Flashmob Tari Bujang Ganong
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.