Kategori: News

19 Bangunan Kuno Madiun Bakal Jadi Cagar Budaya

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN -</strong> Sebanyak 19 bangunan kuno di <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180720/516/928932/harga-cengkih-di-kabupaten-madiun-merosot-jadi-rp80.000kg">Kota Madiun</a> mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bangunan cagar budaya.</p><p>Kasi Pembinaan Sejarah, Nilai-nilai Tradisional, dan Cagar Budaya Diabudparpora Kota Madiun, Sumiati, mengatakan rekomendasi dari Pemprov Jatim terkait usulan 19 bangunan cagar budaya di Kota Madiun sudah turun awal Juli 2018. Dari 19 bangunan yang diusulkan, semuanya mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jatim.</p><p>Sembilan belas bangunan cagar budaya itu antara lain bangunan Balai Kota <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180719/516/928876/bupati-madiun-jatuh-dari-motor-trail-saat-tinjau-proyek-tmmd">Madiun</a>, SDN 01 Kartoharjo, SDN 02 Kartoharjo, Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) Gamaliel, Gereja Santo Cornelius, Gereja Santo Bernardus, Bakorwil, rumah kapiten Cina, SDN 05 Madiun Lor, SMPN 1 Kota Madiun, SMPN 3 Kota Madiun, SMPN 13 Kota Madiun, Stasiun Madiun, Komplek Klenteng, Pabrik Gula Redjo Agung dan rumah dinasnya, menara air Sleko, rumah Andi Wibisono, dan SMAN 1 Kota Madiun.</p><p>Setelah rekomendasi ini turun, selanjutnya <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180719/516/928705/begini-aktivitas-warga-saat-waduk-dawuhan-madiun-surut">Pemkot Madiun</a> akan membuat SK Wali Kota mengenai benda cagar budaya ini. "SK ini wajib melalui evaluasi bagian hukum terlebih dahulu sebelum ke meja wali kota," kata dia, Kamis (19/7/2018).</p><p>Dia menuturkan pembuatan SK ini juga membutuhkan waktu karena bangunan cagar budaya yang diusulkan cukup banyak. Selain itu, ada satu bangunan yang masih bermasalah mengenai kepemililan yaitu rumah Andi Wibisono di Jl. Kutai. Permasalahan ini terkait sengketa di antara keluarga pemilik.</p><p>"Kemungkinan besar hanya 18 bangunan yang akan mendapatkan SK. Tetapi ini masih menunggu perkembangan dari keluarga pemilik," jelas dia yang dikutip dari siaran pers.</p><p>Menurut dia, pemberian status cagar budata tidak bisa sembarangan. Pemberian status ini juga harus melalui persetujuan dari pemilik. Terutama apabila bangunan itu milik pribadi.</p><p>Sumiati menyampaikan cagar budaya ini bukan hanya status. Melainkan ada hak dan kewajiban yang melekat setelahnya. Pemilik bangunan akan mendapat <em>reward</em> dari pemerintah. Biasanya, <em>reward </em>tersebut berupa anggaran perawatan hingga pembebasan pajak tahunan.</p><p>Dengan status cagar budaya itu, pemilik tidak boleh sembarangan mengubah bentuk bangunan mulai menambah maupun mengurangi. Apabila ada perubahan harus melalui rekomendasi tim ahli. Pemilik harus melapor terlebih dahulu hingga mendapatkan persetujuan.</p><p>&ldquo;Pada prinsipnya boleh mengubah. Tetapi prosesnya menjadi sedikit agak panjang dan belum tentu disetujui,&rsquo;&rsquo; terangnya.</p><p>Lebih lanjut, kata Sumiati, pemilik juga wajib terbuka kepada masyarakat yang ingin melihat atau belajar. Status cagar budaya memberikan kelonggaran bagi yang ingin belajar mengenai bangunan bersejarah. Namun dengan alasan yang wajar dan bisa diterima.</p><p>&nbsp;</p>

Septina Arifiani

Dipublikasikan oleh
Septina Arifiani

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.