Kategori: News

2 Video Porno Beredar di Blitar, Polisi Ungkap Sosok Pemerannya

Madiunpos.com, BLITAR -- Tim Cyber Crime Polresta Blitar mengungkap peredaran video bermuatan pornografi di media sosial. Ironisnya, pemeran utama dalam video tersebut ternyata sama dengan pemuda yang sudah menjadi tersangka untuk kasus serupa di wilayah hukum Polres Blitar.

Dilansir Detikcom, pengungkapan kasus itu berawal dari postingan akun Jony Keny Putra di media sosial komunitas warga lokal. Unggahan itu berupa screenshot sebuah adegan hubungan intim yang dilakukan seorang pria dan wanita.

Tim Cyber Crime Polresta Blitar kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, mereka menemukan dua link video porno lain yang disebarkan secara langsung (online) melalui jejaring sosial Gogo Live.

"Kami temukan dua link lagi kontennya sama. Masing-masing berdurasi 13,06 menit dan sekitar 15 menit. Namun lokasi pembuatan video dilakukan di wilayah hukum Polresta Blitar," kata Kasat Reskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono, Kamis (23/5/2019).

Heri menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku pria sama dengan yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Blitar. Pelaku adalah Yudis Siswo Putro, lajang berusia 23 tahun warga Dusun Krajan, Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, Yudis telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyebaran video porno. Di video itu, pelaku bersama seorang wanita yang diakui sebagai kekasihnya. Dalam video berdurasi 57 detik, si pelaku wanita berinisial SR, 17, tampak melakukan gerakan tak senonoh pada Yudis.

"Tapi di dua link ini pemain perempuannya lain. Dua lokasi dengan dua pemain perempuan yang berbeda. Salah satunya berinisial Meme. Kami duga lokasinya di salah satu rumah kos di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sananwetan," imbuhnya.

Tim penyidik Satreskrim Polresta Blitar berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Blitar. Rencananya, tersangka dibawa ke wilayah hukum Polresta Blitar untuk keperluan olah tempat kejadian perkara.

Pelaku dijerat dengan pasal pelanggaran UU ITE. Yakni, pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Waspadai Informasi Rekrutmen Palsu, Ini Tips Menghindari Penipuan Ala PT Pegadaian

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menghimbau masyarakat untuk mewaspadai munculnya informasi rekrutmen palsu menjadi karyawan… Read More

5 jam ago

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

3 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.