Kategori: News

2 Video Porno Beredar di Blitar, Polisi Ungkap Sosok Pemerannya

Madiunpos.com, BLITAR -- Tim Cyber Crime Polresta Blitar mengungkap peredaran video bermuatan pornografi di media sosial. Ironisnya, pemeran utama dalam video tersebut ternyata sama dengan pemuda yang sudah menjadi tersangka untuk kasus serupa di wilayah hukum Polres Blitar.

Dilansir Detikcom, pengungkapan kasus itu berawal dari postingan akun Jony Keny Putra di media sosial komunitas warga lokal. Unggahan itu berupa screenshot sebuah adegan hubungan intim yang dilakukan seorang pria dan wanita.

Tim Cyber Crime Polresta Blitar kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, mereka menemukan dua link video porno lain yang disebarkan secara langsung (online) melalui jejaring sosial Gogo Live.

"Kami temukan dua link lagi kontennya sama. Masing-masing berdurasi 13,06 menit dan sekitar 15 menit. Namun lokasi pembuatan video dilakukan di wilayah hukum Polresta Blitar," kata Kasat Reskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono, Kamis (23/5/2019).

Heri menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku pria sama dengan yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Blitar. Pelaku adalah Yudis Siswo Putro, lajang berusia 23 tahun warga Dusun Krajan, Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, Yudis telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyebaran video porno. Di video itu, pelaku bersama seorang wanita yang diakui sebagai kekasihnya. Dalam video berdurasi 57 detik, si pelaku wanita berinisial SR, 17, tampak melakukan gerakan tak senonoh pada Yudis.

"Tapi di dua link ini pemain perempuannya lain. Dua lokasi dengan dua pemain perempuan yang berbeda. Salah satunya berinisial Meme. Kami duga lokasinya di salah satu rumah kos di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sananwetan," imbuhnya.

Tim penyidik Satreskrim Polresta Blitar berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Blitar. Rencananya, tersangka dibawa ke wilayah hukum Polresta Blitar untuk keperluan olah tempat kejadian perkara.

Pelaku dijerat dengan pasal pelanggaran UU ITE. Yakni, pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.