Kategori: News

BBPOM Surabaya Tarik Peredaran Makanan Kemasan di Madiun, Ini Alasannya

Madiunpos.com, MADIUN -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya melakukan sidak makanan dan minuman di sejumlah minimarket dan pusat perbelanjaan di Kota Madiun, Kamis (23/5/2019). Petugas BBPOM menarik sejumlah produk makanan karena tidak memiliki izin edar.

Pantauan Madiunpos.com di gudang Matahari yang merupakan gudang makanan dan minuman kemasan di Jl. Imam Bonjol No. 15 Kota Madiun, petugas menyisir sejumlah makanan kemasan di gudang tersebut. Petugas melihat tanggal kedaluwarsa sampai izin edar makanan kemasan tersebut.

Petugas Pemeriksa Obat dan Makanan BBPOM Surabaya, Andayani Rachmah, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang dikonsumi masyarakat aman.

Di gudang Matahari, petugas menemukan empat produk makanan yang ternyata izin edarnya sudah tidak berlaku. Pihaknya kemudian menarik peredaran produk tersebut dari pasaran dan tidak boleh dijual kepada masyarakat.

"Kami tidak menemukan makanan kedaluwarsa di Gudang Matahari. Tapi ada empat produk yang izin edarnya sudah tidak berlaku," kata dia kepada wartawan.

Andayani menyampaikan makanan tersebut diserahkan ke supplier. Setelah izin edarnya diperbaiki kemudian labelnya juga harus diganti dengan izin edar yang baru.

Dengan tidak adanya izin edar tersebut tentu yang dirugikan adalah konsumen. Karena kalau tidak ada izin edarnya, tentu masa kedaluwarsa suatu produk tidak bisa dideteksi.

Dia juga menilai gudang makanan tersebut kurang bersih. Dia meminta pengelola gudang untuk meningkatkan kebersihan, termasuk pest control atau pencegahan serangga.

"Di dalam gudang ini tidak boleh ada tikus, kecoa, dan serangga yang membahayakan. Untuk itu, saya merekomendasikan supaya menggandeng pihak profesional dalam mengontrol keberadaan hewan di gudang," jelasnya.

Saat mengecek Indomart di Lawu Plaza Jl. Pahlawan, petugas menemukan roti produk Indomaret yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, dalam kemasan roti itu juga tidak menyertakan tanggal kedaluwarsa. Kondisi ini membuat konsumen tidak mengetahui tanggal kadaluarsanya.

"Ini produk rotinya Indomaret kan ga hanya di sini tapi di seluruh Indonesia sama. Harusnya bisa mengurus izin edar. Tadi sudah saya minta untuk ditarik terlebih dahulu dan diberi tanggal kadaluarsa," jelasnya. 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

3 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.