<p><strong>Madiunpos.com, TULUNGAGUNG</strong> -- Tiga remaja asal Tulungagung ditangkap polisi karena kedapatan menjual dan <a title="Buruan Daftar, PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA" href="http://madiun.solopos.com/read/20180517/516/916842/buruan-daftar-pt-kai-buka-lowongan-kerja-untuk-lulusan-sma">menggunakan bahan peledak petasan</a> untuk bahan baku mercon kertas di kalangan remaja setempat.</p><p>Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengatakan dua dari tiga remaja itu dibekuk dalam satu operasi penangkapan oleh Tim Reskrim pada Minggu (3/6/2018) malam di depan eks Pabrik Gula Kunir, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.</p><p><span>"Anggota kami mengidentifikasi kedua pelaku saat bertransaksi di sana, dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Kapolres <span>di Tulungagung, Senin (4/6/2018).</span></span></p><p>Dari kedua pelaku, polisi mendapat<a title="Yuk, Berburu Spot Foto Penuh Warna di Dam Jati Magetan " href="http://madiun.solopos.com/read/20180520/516/917344/yuk-berburu-spot-foto-penuh-warna-di-dam-jati-magetan"> informasi asal bahan peledak petasan</a> yang biasa disebut "bubuk mesiu" dari seseorang yang berinisial SB, 32, asal Desa Sukorejo, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.</p><p><span>"Malam itu juga SB ditangkap di rumahnya. Kini ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Tulungagung," kata Tofik Sukendar.</span></p><p><span>Ketiga remaja yang kini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka itu, polisi menyita barang bukti bahan peledak atau bubuk mesiu petasan sebanyak 17,5 kilogram yang dikemas dalam plastik ukuran satu kilogram, 71 sumbu petasan, 11 selongsong petasan kertas berdiameter dua sentimeter, dua buah ponsel merek Nokia, sebuah tas warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy AG 6099 RAY.</span></p><p><span>"Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.</span></p><p>Saat diinterogasi petugas, ketiga tersangka mengaku baru jelang Lebaran kali ini menjalankan <a title="Tarif Tol Ngawi-Wilangan Minimal Rp8.500 Maksimal Rp104.000" href="http://madiun.solopos.com/read/20180505/516/914496/tarif-tol-ngawi-wilangan-minimal-rp8.500-maksimal-rp104.000">bisnis terlarang tersebut</a>. Rencana hasil keuntungan akan digunakan untuk hari raya.</p><p><span>Mereka membeli bubuk mesiu dengan harga Rp220.000 per kilogram, untuk kemudian dijual kembali seharga Rp270.000 ke pembeli seperti tersangka VN dan MR.</span></p><p><span>"Dua pemuda ini mengaku sudah dua kali bertransaksi dengan SB, pertama membeli empat kilogram, kedua enam kilogram. Nah, saat tertangkap itu, tersangka mengaku baru menjual satu kilogram," katanya.</span></p>
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.