Kategori: News

4 Pelatih Silat di Tulungagung Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Polres Tulungagung menetapkan empat guru silat atau pelatih jadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pesilat hingga meninggal dunia. Seorang pesilat meninggal dunia saat menjalani latihan di salah satu perguruan silat di Tulungagung.

Empat pelatih silat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti yang kuat terkait adanya penganiayaan terhadap korban LFR, pesilat yang meninggal dunia saat latihan silat. Empat tersangka itu adalah ER, 20, FA, 17, FI, 23, dan MO, 16. Korban merupakan pemuda berusia 23 tahun, warga Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

“Dari emat tersangka ini ada dua yang masih anak-anak, yang anak disidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Cristian Kosasih, Rabu (28/7/2021).

Tragis! Seorang Pesilat di Tulungagung Meninggal saat Latihan

Dia menuturkan bukti penganiayaan itu adalah hasil autopsi. Dalam autopsi itu, tim dokter menemukan adanya luka pada bagian dada korban. Luka itu diduga akibat adanya pukulan yang dilakukan oleh pelatih sehingga korban meninggal.

“Kemudian dari keterangan para saksi dan tersangka, diakui bahwa korban mengalami pukulan dan tendangan oleh empat pelatihnya secara bergiliran,” kata Cristian yang dikutip dari detik.com.

Dia mengatakan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (26/7/2021) itu tidak terjadi secara terus menerus, namun sempat beberapa kali terjeda. Tetapi karena kondisi fisik korban tidak kuat hingga akhirnya terjatuh.

Kasatreskrim mengatakan korban sempat jatuh dan pingsan seusai mendapat pukulan berkali-kali. Pelatih korban sempat memberikan pertolongan dengan mengoleskan minyak kayu putih ke tubuh korban, tetapi korban tetap tidak sadarkan diri.

Hina Profesi Wartawan di Medsos, Pria Magetan Menyesal dan Minta Maaf

Selanjutnya, pelatih silat itu langsung mengevakuasi korban dengan melarikannya ke Puskesmas dengan harapan segera mendapatkan penanganan medis. Saat di perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Empat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dua dari empat tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan. Dua tersangka itu berinisial FA, 17, dan MO, 16. Meski tidak ditahan, tetapi proses hukum masih terus berlanjut.

“Karena masih anak-anak, maka peradilannya juga lain dari pelaku yang dewasa. Jadi, pakai sistem peradilan pidana anak,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji.

Retno menjelaskan dalam proses hukum ini polisi menerapkan wajib lapor setiap hari bagi kedua tersangka anak. Dia mengatakan terkait kasus penganiayaan beramai-ramai ini, pihaknya tidak mungkin melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Karena ancaman hukuman Pasal 170 KUHP maksimal 12 tahun penjara. Sehingga tidak bisa dilakukan diversi, nanti terserah hakimnya memutuskan seperti apa,” jelas dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.