Hina Profesi Wartawan di Medsos, Pria Magetan Menyesal dan Minta Maaf

Pelaku bernama Abdul Aziz itu diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan di media sosial Facebook.

Hina Profesi Wartawan di Medsos, Pria Magetan Menyesal dan Minta Maaf Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menunjukkan barang bukti kasus pelanggaran UU ITE terkait penghinaan profesi wartawan di Facebook, Kamis (29/7/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan pelaku pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku bernama Abdul Aziz itu diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan di media sosial Facebook.

    Dalam sebuah unggahan di Facebook yang berisi tentang video seseorang yang menghirup napas pasien Covid-19 di rumah sakit, pemilik akun Facebook bernama Mas Aziz mengomentari unggahan itu.

    layo endi Vidio pas detik” e wonge mati.. tenan kenak korona opo Ra.. opo mati mergo obat. Neng agama wae di ajarne.. pekerjaan paling hina itu seorang wartawan.. kenapa bisa hina.. karna selalu menyampaikan berita” untuk saling memfitnah sana sini.. alias hoax,” tulis akun Mas Aziz di kolom komentar. Saat ini akun Facebook Mas Aziz sudah dihapus.

    Pemkot Madiun Sediakan Rp5 Miliar untuk Insentif Nakes Covid-19, Mulai Cair Hari Ini

    Sejumlah wartawan di Madiun melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi ini ke Mapolres Madiun Kota pada 20 Juli 2021. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku penghina profesi wartawan di Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan pada Selasa (27/7/2021).

    Di hadapan wartawan, Kamis (29/7/2021), pria berusia 23 tahun itu mengaku menyesal atas komentarnya di media sosial yang dianggap menghina wartawan. Dia pun meminta maaf atas komentarnya itu.

    “Saya memohon maaaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan, Madiun khususnya. Atas komentar saya sebelumnya yang telah menyinggung wartawan dan pihak lain. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan lebih bijak lagi di media sosial,” kata Aziz dalam rilis di Mapolres Madiun Kota.

    Siapkan Ruang Isolasi Terpadu, Wali Kota Madiun: Tak Ada Pasien Isoman

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan polisi telah mendapatkan laporan terkait dugaan penghinaan di media sosial oleh wartawan Madiun. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku yang berkomentar dengan nada hinaan terhadap profesi wartawan.

    “Pelaku memang sudah mengakui dan sudah meminta maaf. Alasan pelaku melakukan itu karena membela ulama. Karena di video itu ada seorang yang dianggapnya sebagai ulama,” kata dia.

    Tangkapan layar komentar yang dianggap menghina profesi wartawan di Facebook. (Istimewa)

    Dewa menuturkan dalam penyelesaian kasus ini akan dilakukan pendekatan restorative justice. Pendekatan ini mengedapkan mediasi antara korban dan pelaku untuk mencari solusi.

    Pelaku dugaan penghinaan ini dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.

    Dalam penyelesaian kasus ini, pelaku akan diminta untuk membuat permohonan maaf dan diunggah di akun media sosial pribadinya.

    Kapolres berharap kasus pencemaran nama baik di dunia maya ini menjadi yang terakhir. Masyarakat diharapkan bisa bijak dalam bermedia sosial.

    “Imbauan saya, jangan mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Saat berkomentar, di sana ada hak orang lain yang harus dihargai,” ujar kapolres.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.