Kategori: News

4 Pemuda Trenggalek Dibui Akibat Berkongsi Edarkan Sabu-Sabu

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Empat pemuda di Kabupaten Trenggalek dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam jaringan atau komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat.

Pada Senin (14/1/2019), Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibawa Saputra  menggelar hasil ungkap perkara tersebut dengan menghadirkan keempat tersangka yang telah ditangkap, berikut barang bukti sabu yang sempat diedarkan maupun masih disimpan.

"Para pelaku ini sudah kami amati (pergerakannya) sejak lama," kata Kapolres Didit kepada wartawan di Trenggalek.

Keempat tersangka dimaksud masing-masing adalah Yosep Bagus Samodra, 19, warga Desa Gandusari; Dimas Yanuar Ishak Pamungkas, 24, warga Desa Sukorejo; dan Luki Heri Kusnandi; 20; warga Desa Melis, Kecamatan Gandusari, serta Megi Wahyudi, 27, warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.

Untuk diketahui, penangkapan itu sendiri terjadi pada Rabu (9/1/2019). Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB polisi mendapatkan informasi telah terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L di sebuah rumah wilayah Kecamatan Gandusari.

"Berdasarkan penggeledahan itu kami menemukan bukti berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram, beserta alat hisapnya, dan 1.000 butir pil dobel L. Dari situ hampir dipastikan bahwa dia (Yosep) merupakan pengedar barang haram tersebut," kata Kapolres.

Dia melanjutkan, dari penemuan barang bukti tersebut polisi langsung melakukan pendalaman terhadap pelaku.

Dari situ, polisi mendapatkan informasi bahwa tiga rekan pelaku yang juga diduga sebagai pengedar narkoba baru pergi dari tempat tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut sekitar 10 menit berselang kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya diarea jalan Desa/ Kecamatan Gandusari, yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama," katanya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga barang-bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram beserta kelengkapan alat pengisapnya, 1.340 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp614.000 yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut, empat buah ponsel berbagai merek, serta berbagai kelengkapan lainnya untuk menjual narkoba seperti plastik klip, kertas gerenjeng dan sebagainya.

Kini keempat pelaku berada di ruang tahanan Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Wadahi Kreativitas Masyarakat, Pegadaian Media Awards 2025 Hadirkan Kategori Citizen Journalism

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian dengan bangga mengumumkan kembali diselenggarakannya Pegadaian Media Awards (PMA) 2025, sebuah kompetisi… Read More

4 jam ago

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

5 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.