4 Pemuda Trenggalek Dibui Akibat Berkongsi Edarkan Sabu-Sabu
Empat pemuda di Kabupaten Trenggalek dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam jaringan atau komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat.

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Empat pemuda di Kabupaten Trenggalek dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam jaringan atau komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat.
Pada Senin (14/1/2019), Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibawa Saputra menggelar hasil ungkap perkara tersebut dengan menghadirkan keempat tersangka yang telah ditangkap, berikut barang bukti sabu yang sempat diedarkan maupun masih disimpan.
"Para pelaku ini sudah kami amati (pergerakannya) sejak lama," kata Kapolres Didit kepada wartawan di Trenggalek.
Keempat tersangka dimaksud masing-masing adalah Yosep Bagus Samodra, 19, warga Desa Gandusari; Dimas Yanuar Ishak Pamungkas, 24, warga Desa Sukorejo; dan Luki Heri Kusnandi; 20; warga Desa Melis, Kecamatan Gandusari, serta Megi Wahyudi, 27, warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.
Untuk diketahui, penangkapan itu sendiri terjadi pada Rabu (9/1/2019). Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB polisi mendapatkan informasi telah terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L di sebuah rumah wilayah Kecamatan Gandusari.
"Berdasarkan penggeledahan itu kami menemukan bukti berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram, beserta alat hisapnya, dan 1.000 butir pil dobel L. Dari situ hampir dipastikan bahwa dia (Yosep) merupakan pengedar barang haram tersebut," kata Kapolres.
Dia melanjutkan, dari penemuan barang bukti tersebut polisi langsung melakukan pendalaman terhadap pelaku.
Dari situ, polisi mendapatkan informasi bahwa tiga rekan pelaku yang juga diduga sebagai pengedar narkoba baru pergi dari tempat tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut sekitar 10 menit berselang kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya diarea jalan Desa/ Kecamatan Gandusari, yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama," katanya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga barang-bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram beserta kelengkapan alat pengisapnya, 1.340 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp614.000 yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut, empat buah ponsel berbagai merek, serta berbagai kelengkapan lainnya untuk menjual narkoba seperti plastik klip, kertas gerenjeng dan sebagainya.
Kini keempat pelaku berada di ruang tahanan Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Editor : Rohmah Ermawati
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.