Permintaan maaf keluarga pengambil paksa jenazah Covid-19 di RS Paru. (Detik.com)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Keluarga asal Pegirian, Surabaya yang membawa pulang paksa jenazah positif Covid-19 meminta maaf. Permintaan maaf empat tersangka disampaikan dalam sebuah video yang direkam oleh Polda Jatim selama pembantaran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan video tersebut merupakan empat anggota keluarga yang kini menjadi tersangka. Video permintaan maaf itu sendiri berdurasi selama 1.27 menit.
"Iya mereka minta maaf," kata Trunoyudo, Sabtu (13/6/2020).
4 Orang Penjemput Paksa Jenazah Positif di Surabaya Jadi Tersangka
Dalam video tersebut, tampak salah seorang dari mereka mewakili yamg lain di belakangnya menyampaikan maaf. Mereka memohon maaf kepada masyarakat khususnya warga Wonokusumo karena telah membawa pulang paksa jenazah ibu mereka yang positif dari RS Paru.
"Kami selaku dari keluarga almarhumah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Wonokusumo atas perbuatan saya dan keluarga saya yang telah membawa paksa jenazah ibu saya yang terpapar Covid-19 dari rumah sakit Paru Surabaya," kata salah satu dari mereka.
Mereka akhirnya menyadari atas kesalahan apa yang diperbuatnya dan mengimbau agar masyarakat tidak menirunya. Saat ini mereka juga mengaku khawatir dengan kondisi kesehatannya usai membawa jenazah ibunya yang positif.
Update Covid-19 Jatim! Tambah 240 Kasus, Total Tembus 7.589 Orang
"Kami sadar bahwa yang kami lakukan adalah salah. Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencontoh yang telah kami lakukan," ujarnya.
"Saat ini kami khawatir dengan kondisi kesehatan kami beserta keluarga kami yang telah bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19," imbuhnya.
Di akhir video, mereka mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian. Sebab selama ditahan mereka mengaku telah diperlakukan dengan baik.
Ratusan Pedagang Pasar di Madiun Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya
"Yang terakhir kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan kami secara baik dalam kasus ini. Demikian permohonan maaf dari kami," tandasnya.
Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif Covid-19 di RS Paru oleh keluarga di Pegirian, Surabaya berbuntut panjang. Sebab, empat anggota keluarga dari jenazah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.