Kategori: News

4 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Minta Maaf

Madiunpos.com, SURABAYA -- Keluarga asal Pegirian, Surabaya yang membawa pulang paksa jenazah positif Covid-19 meminta maaf. Permintaan maaf empat tersangka disampaikan dalam sebuah video yang direkam oleh Polda Jatim selama pembantaran.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan video tersebut merupakan empat anggota keluarga yang kini menjadi tersangka. Video permintaan maaf itu sendiri berdurasi selama 1.27 menit.

"Iya mereka minta maaf," kata Trunoyudo, Sabtu (13/6/2020).

4 Orang Penjemput Paksa Jenazah Positif di Surabaya Jadi Tersangka

Dalam video tersebut, tampak salah seorang dari mereka mewakili yamg lain di belakangnya menyampaikan maaf. Mereka memohon maaf kepada masyarakat khususnya warga Wonokusumo karena telah membawa pulang paksa jenazah ibu mereka yang positif dari RS Paru.

"Kami selaku dari keluarga almarhumah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Wonokusumo atas perbuatan saya dan keluarga saya yang telah membawa paksa jenazah ibu saya yang terpapar Covid-19 dari rumah sakit Paru Surabaya," kata salah satu dari mereka.

Khawatir Kesehatan Keluarga

Mereka akhirnya menyadari atas kesalahan apa yang diperbuatnya dan mengimbau agar masyarakat tidak menirunya. Saat ini mereka juga mengaku khawatir dengan kondisi kesehatannya usai membawa jenazah ibunya yang positif.

Update Covid-19 Jatim! Tambah 240 Kasus, Total Tembus 7.589 Orang

"Kami sadar bahwa yang kami lakukan adalah salah. Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencontoh yang telah kami lakukan," ujarnya.

"Saat ini kami khawatir dengan kondisi kesehatan kami beserta keluarga kami yang telah bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19," imbuhnya.

Di akhir video, mereka mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian. Sebab selama ditahan mereka mengaku telah diperlakukan dengan baik.

Ratusan Pedagang Pasar di Madiun Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

"Yang terakhir kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan kami secara baik dalam kasus ini. Demikian permohonan maaf dari kami," tandasnya.

Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif Covid-19 di RS Paru oleh keluarga di Pegirian, Surabaya berbuntut panjang. Sebab, empat anggota keluarga dari jenazah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.