Kategori: News

4 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Minta Maaf

Madiunpos.com, SURABAYA -- Keluarga asal Pegirian, Surabaya yang membawa pulang paksa jenazah positif Covid-19 meminta maaf. Permintaan maaf empat tersangka disampaikan dalam sebuah video yang direkam oleh Polda Jatim selama pembantaran.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan video tersebut merupakan empat anggota keluarga yang kini menjadi tersangka. Video permintaan maaf itu sendiri berdurasi selama 1.27 menit.

"Iya mereka minta maaf," kata Trunoyudo, Sabtu (13/6/2020).

4 Orang Penjemput Paksa Jenazah Positif di Surabaya Jadi Tersangka

Dalam video tersebut, tampak salah seorang dari mereka mewakili yamg lain di belakangnya menyampaikan maaf. Mereka memohon maaf kepada masyarakat khususnya warga Wonokusumo karena telah membawa pulang paksa jenazah ibu mereka yang positif dari RS Paru.

"Kami selaku dari keluarga almarhumah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Wonokusumo atas perbuatan saya dan keluarga saya yang telah membawa paksa jenazah ibu saya yang terpapar Covid-19 dari rumah sakit Paru Surabaya," kata salah satu dari mereka.

Khawatir Kesehatan Keluarga

Mereka akhirnya menyadari atas kesalahan apa yang diperbuatnya dan mengimbau agar masyarakat tidak menirunya. Saat ini mereka juga mengaku khawatir dengan kondisi kesehatannya usai membawa jenazah ibunya yang positif.

Update Covid-19 Jatim! Tambah 240 Kasus, Total Tembus 7.589 Orang

"Kami sadar bahwa yang kami lakukan adalah salah. Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencontoh yang telah kami lakukan," ujarnya.

"Saat ini kami khawatir dengan kondisi kesehatan kami beserta keluarga kami yang telah bersentuhan langsung dengan pasien Covid-19," imbuhnya.

Di akhir video, mereka mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian. Sebab selama ditahan mereka mengaku telah diperlakukan dengan baik.

Ratusan Pedagang Pasar di Madiun Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

"Yang terakhir kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan kami secara baik dalam kasus ini. Demikian permohonan maaf dari kami," tandasnya.

Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif Covid-19 di RS Paru oleh keluarga di Pegirian, Surabaya berbuntut panjang. Sebab, empat anggota keluarga dari jenazah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

2 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

23 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.