Bupati Jember, Faida. (Suara.com)
Madiunpos.com, JEMBER- Kisruh Pemkab Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru setelah lima ASN mengajukan banding atas sanksi pencopotan yang dilakukan Bupati Jember, Faida.
Dilansir dari Suara.com, kelima ASN Pemkab Jember telah mengajukan banding administrasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Kelima ASN itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, dan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarsono. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Indah Dwi Joeniastoeti.
Si Merona, Kreativitas Dokter Mojokerto Sembuhkan Pasien Covid-19 Lebih Cepat
Mirfano diberi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan empat ASN lainnya diberi sanksi pembebasan dari jabatan. Semua surat keputusan sanksi tersebut diterima pada 23 Januari 2021.
Kuasa Hukum Kelima ASN, Achmad Cholily, mengatakan keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Bupati Faida bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga diketahui surat tanpa disertai tanggal penetapan, maka jelas-jelas cacat secara prosedur.
“Keputusan tata usaha negara [beschikking] yang dikeluarkan Faida itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksana UU administrasi pemerintahan,” kata dia, Selasa (26/1/2021).
PPKM Jilid 1 di Jatim Berakhir, Operasi Yustisi dan Disiplin Prokes Meningkat
Sebenarnya, lanjut dia, lima ASN sudah mengajukan keberatan kepada Bupati Faida. Namun, karena ditolak, maka diputuskan untuk melakukan banding. “Saya yakin keberatan kami akan diterima [oleh gubernur],” sambung dia.
Ia menambahkan sepuluh hari kerja setelah diterimanya surat itu, gubernur harus memberikan jawaban. Jika tidak, maka keberatan itu diterima.
Namun jika gubernur menolak banding administrasi tersebut, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Waduh, 49 Bayi di Kota Malang Meninggal Terpapar Covid-19
Sejak mengajukan surat banding, menurutnya, surat keputusan sanksi oleh Bupati Faida tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mereka [lima ASN] itu tetap bekerja, sampai ada keputusan berkuatan hukum tetap," ujarnya.
"Undang-undang diatur biar jadi bupati, jadi kepala, jadi atasan tidak semena-mena kepada bawahannya,” pungkasnya.
Bukan Mars, Planet Ini Disarankan Ilmuwan Sebagai Tempat Tinggal Manusia
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian merombak jajaran Komisaris dan Direksi pada perusahaannya, pada Kamis (3/7/2025).… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.