Kategori: News

5 ASN Ajukan Banding ke Gubernur setelah Dicopot Bupati Jember Faida

Madiunpos.com, JEMBER- Kisruh Pemkab Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru setelah lima ASN mengajukan banding atas sanksi pencopotan yang dilakukan Bupati Jember, Faida.

Dilansir dari Suara.com, kelima ASN Pemkab Jember telah mengajukan banding administrasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Kelima ASN itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, dan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarsono. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Indah Dwi Joeniastoeti.

Si Merona, Kreativitas Dokter Mojokerto Sembuhkan Pasien Covid-19 Lebih Cepat

Mirfano diberi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan empat ASN lainnya diberi sanksi pembebasan dari jabatan. Semua surat keputusan sanksi tersebut diterima pada 23 Januari 2021.

Kuasa Hukum Kelima ASN, Achmad Cholily, mengatakan keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Bupati Faida bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga diketahui surat tanpa disertai tanggal penetapan, maka jelas-jelas cacat secara prosedur.

“Keputusan tata usaha negara [beschikking] yang dikeluarkan Faida itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksana UU administrasi pemerintahan,” kata dia, Selasa (26/1/2021).

PPKM Jilid 1 di Jatim Berakhir, Operasi Yustisi dan Disiplin Prokes Meningkat

Ditolak

Sebenarnya, lanjut dia, lima ASN sudah mengajukan keberatan kepada Bupati Faida. Namun, karena ditolak, maka diputuskan untuk melakukan banding. “Saya yakin keberatan kami akan diterima [oleh gubernur],” sambung dia.

Ia menambahkan sepuluh hari kerja setelah diterimanya surat itu, gubernur harus memberikan jawaban. Jika tidak, maka keberatan itu diterima.

Namun jika gubernur menolak banding administrasi tersebut, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Waduh, 49 Bayi di Kota Malang Meninggal Terpapar Covid-19

Sejak mengajukan surat banding, menurutnya, surat keputusan sanksi oleh Bupati Faida tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mereka [lima ASN] itu tetap bekerja, sampai ada keputusan berkuatan hukum tetap,"  ujarnya.

"Undang-undang diatur biar jadi bupati, jadi kepala, jadi atasan tidak semena-mena kepada bawahannya,” pungkasnya.

Bukan Mars, Planet Ini Disarankan Ilmuwan Sebagai Tempat Tinggal Manusia

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

21 jam ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

3 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

4 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

4 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.