5 ASN Ajukan Banding ke Gubernur setelah Dicopot Bupati Jember Faida

Kuasa Hukum Kelima ASN, Achmad Cholily, mengatakan keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Bupati Faida bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

5 ASN Ajukan Banding ke Gubernur setelah Dicopot Bupati Jember Faida Bupati Jember, Faida. (Suara.com)

    Madiunpos.com, JEMBER- Kisruh Pemkab Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru setelah lima ASN mengajukan banding atas sanksi pencopotan yang dilakukan Bupati Jember, Faida.

    Dilansir dari Suara.com, kelima ASN Pemkab Jember telah mengajukan banding administrasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Badan Pertimbangan Kepegawaian.

    Kelima ASN itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, dan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarsono. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Indah Dwi Joeniastoeti.

    Si Merona, Kreativitas Dokter Mojokerto Sembuhkan Pasien Covid-19 Lebih Cepat

    Mirfano diberi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan empat ASN lainnya diberi sanksi pembebasan dari jabatan. Semua surat keputusan sanksi tersebut diterima pada 23 Januari 2021.

    Kuasa Hukum Kelima ASN, Achmad Cholily, mengatakan keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Bupati Faida bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga diketahui surat tanpa disertai tanggal penetapan, maka jelas-jelas cacat secara prosedur.

    “Keputusan tata usaha negara [beschikking] yang dikeluarkan Faida itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksana UU administrasi pemerintahan,” kata dia, Selasa (26/1/2021).

    PPKM Jilid 1 di Jatim Berakhir, Operasi Yustisi dan Disiplin Prokes Meningkat

    Ditolak

    Sebenarnya, lanjut dia, lima ASN sudah mengajukan keberatan kepada Bupati Faida. Namun, karena ditolak, maka diputuskan untuk melakukan banding. “Saya yakin keberatan kami akan diterima [oleh gubernur],” sambung dia.

    Ia menambahkan sepuluh hari kerja setelah diterimanya surat itu, gubernur harus memberikan jawaban. Jika tidak, maka keberatan itu diterima.

    Namun jika gubernur menolak banding administrasi tersebut, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Waduh, 49 Bayi di Kota Malang Meninggal Terpapar Covid-19

    Sejak mengajukan surat banding, menurutnya, surat keputusan sanksi oleh Bupati Faida tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Mereka [lima ASN] itu tetap bekerja, sampai ada keputusan berkuatan hukum tetap,"  ujarnya.

    "Undang-undang diatur biar jadi bupati, jadi kepala, jadi atasan tidak semena-mena kepada bawahannya,” pungkasnya.

    Bukan Mars, Planet Ini Disarankan Ilmuwan Sebagai Tempat Tinggal Manusia



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.