Kepala Kasun di Jember Dicelurit setelah Lerai Pertikaian Warga

Kanitreskrim Polsek Jombang, Aipda Andrianto Widodo, menyatakan peristiwa ini berawal dari pelaku yang datang ke rumah kakeknya sambil marah-marah.

Kepala Kasun di Jember Dicelurit setelah Lerai Pertikaian Warga Ilustrasi kasus penganiayaan (Shutterstock)

    Madiunpos.com, JEMBER- Kepala Dusun (Kasun) Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Imron Rosadi, 47, menjadi korban penganiayaan seorang pemuda, Hizbil Maulana Annasir, 23.

    Imron dibacok kepalanya oleh Hizbil saat menengahi keributan. Hizbil merupakan kuli bangunan warga setempat. Ia sebenarnya bertetangga dengan Imron. Namun entah kenapa ia sangat marah saat ditegur hingga peristiwa pembacokan tersebut terjadi.

    Kasus penganiayaan tersebut sekarang ditangani oleh kepolisian setempat. Imron mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku Hizbil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke kantor polisi.

    Penyekatan Mudik Lebaran Dilakukan Berlapis, 20 Lokasi dan 7 Perbatasan Jatim

    Kanitreskrim Polsek Jombang, Aipda Andrianto Widodo, menyatakan peristiwa ini berawal dari pelaku yang datang ke rumah kakeknya sambil marah-marah. Ia menggedor-gedor pintu rumah kakeknya itu.

    "Warga lalu datang melihat. Datanglah Imron si Kasun, untuk melerai. Dan mengingatkan yang bersangkutan, namun malah tidak terima dan akhirnya terjadilah aniaya tersebut," kata Andrianto, dikutip dari suara.com, Kamis (15/4/2021).

    Motif pembacokan sendiri karena kesalahpahaman antara pelaku dengan kakeknya, hingga Hizbil tak terkendali emosinya. Pertengkaran ini melebar hingga berujung pembacokan kepada si Kasun yang berusaha menengahi pertengkaran tersebut.

    Semifinal Piala Menpora 2021: Misi Revans Macan Kemayoran

    "Pelaku sudah kita tangkap dan barang bukti dua buah celurit sarana buat dirinya aniaya Imron di dalam masjid," katanya.

    Akibat ulahnya, Hizbil dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

    "Kita jerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tukas Andrianto.

    Geger Biaya Pemakaman di Ponorogo Rp5 Juta Sampai Sekda Turun Tangan, Begini Ceritanya



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.