Dua di antara enam pemerkosa anak di bawah umur di Banyuwangi (Ardian Fanani/detikcom)
Madiunpos.com, BANYUWANGI - Seorang anak berusia 14 tahun digilir oleh enam pemuda di Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka melakukan aksi bejat itu setelah mencekoki korban dengan miras. Ironisnya, dalang aksi itu adalah pacarnya sendiri.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini bermula saat tersangka berinisial AN menjemput korban untuk diajak jalan-jalan ke sebuah waduk di wilayah Kecamatan Glenmore. Rupanya tersangka AN sudah janjian dengan kawan-kawannya untuk menggelar pesta minuman keras di sekitaran waduk.
"Tersangka AN ini merupakan pacar korban. Saat tersangka AN dan korban tiba di TKP, datang tersangka AB dan FS membawa minuman keras," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, kepada detikcom, Jumat (5/2/2021).
Pria Angkat Motor Matic Terobos Longsor di Malang
Saat korban mabuk inilah, para tersangka langsung memperkosa korban yang terkulai tak sadarkan diri. Aksi pemerkosaan diawali tersangka AN yang merupakan pacar korban, kemudian digilir oleh tersangka FS dan AB.
"Korban yang tak sadarkan diri tak bisa melawan karena pelaku ada tiga orang juga," tambahnya.
Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka AN kemudian membawa korban ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Glenmore. Lagi-lagi tersangka AN mengajak korban untuk pesta miras bersama teman-teman lainnya yang baru datang.
Banjir di Jombang Kian Meluas, Kendaraan Dialihkan ke Jalan Tol
"Tersangka AN mengajak korban pesta miras kembali bersama teman lainnya yang baru datang, yakni RE, SP, dan VD yang memiliki rumah. Korban tak sadarkan diri karena sudah terlalu banyak mengonsumsi miras," kata Arman.
Korban yang tak sadarkan diri dibawa tersangka AN ke sebuah kamar. Lagi-lagi tersangka AN memperkosa korban. Dia kemudian menyuruh teman-temannya untuk menggilir pacarnya tersebut.
"Setelah disetubuhi, korban diantar pulang oleh tersangka FS ke rumahnya," kata Arman.
Terseret Arus di Blitar, Anak Balita Ditemukan Meninggal Oleh Pemancing
Sesampainya di rumahnya, orang tua korban curiga karena anaknya tak sadarkan diri saat diantar pulang. Saat korban sadar, ia menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya. Orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Glenmore.
"Dari laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang pelaku. Dua pelaku di antaranya masih di bawah umur," ungkap Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 76 D Sub 76E Jo 81 Sub 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Para tersangka terancam pidana 15 tahun kurungan penjara," tutup Kapolresta Banyuwangi.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
This website uses cookies.