Madiunpos.com, BOJONEGORO -- Pengeluaran pulsa telepon selular tak dimasukkan dalam item survei untuk menentukan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) buruh 2019 di tiga pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro, 27-28 September 2018.
"Tim Dewan Pengupahan dalam survei tidak memasukkan kebutuhan pulsa telepon selular buruh, karena di dalam ketentuan tidak masuk dalam item perhitungan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam W.S., di Bojonegoro, Selasa (9/10/2018).
Penentuan survei KHL, lanjut dia, mengacu Peraturan Menteri (Permen) No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Dia menerangkan dalam ketentuan itu ada 60 item yang menjadi dasar pelaksanaan survei untuk menentukan besarnya KHL.
Sebanyak 60 item yang menjadi dasar survei antara lain, kebutuhan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan.
"Kita ketahui selama ini pulsa menjadi kebutuhan hidup sehari-hari buruh. Tapi dalam melaksanaan survei dasarnya 60 item yang sudah ditetapkan dalam ketentuan," ujar Imam W.S..
Dewan pengupahan dari disperinaker, perguruan tinggi (PT), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), melaksanakan survei di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota; Pasar Kalitidu di Kecamatan Kalitidu; dan Pasar Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo.
Dari hasil survei di tiga pasar tradisional itu diketahui daya beli masyarakat menurun disebabkan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, seperti ikan bandeng, daging ayam, juga lainnya.
"Tiga pasar tradisional dipilih sebagai lokasi survei dengan perhitungan bisa mewakili wilayah tengah, timur, dan barat," katanya.
Namun, menurut dia, dewan pengupahan masih menunggu data tambahan terkait besarnya inflasi nasional dan produk domestik bruto (PDB), yang akan dimanfaatkan untuk menetapkan besarnya UMK 2019.
Rumus untuk penetapan UMK 2019 yaitu besarnya UMK 2018 yang berlaku Rp1.720.640/bulan dikalikan inflasi nasional ditambah PDB.
"Kalau sudah memperoleh data besarnya inflasi nasional dan PDB maka pembahasan penetapan besar KHL sudah bisa dilakukan. Sesuai ketentuan penetapan besarnya KHL tidak diperbolehkan melebihi UMK 2019," ucapnya.
Yang jelas, menurut dia, target penetapan UMK 2019 yang diusulkan harus sudah bisa ditetapkan pada Oktober untuk diusulan kepada kepada Gubernur Jawa Timur. Tapi sebelumnya besaran UMK 2019 harus sudah memperoleh rekomendasi Bupati Bojonegoro.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More
Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
This website uses cookies.