Kategori: News

60 Item Disurvei untuk Hitung KHL Buruh 2019 di Bojonegoro

Madiunpos.com, BOJONEGORO -- Pengeluaran pulsa telepon selular tak dimasukkan dalam item survei untuk menentukan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) buruh 2019 di tiga pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro, 27-28 September 2018.

"Tim Dewan Pengupahan dalam survei tidak memasukkan kebutuhan pulsa telepon selular buruh, karena di dalam ketentuan tidak masuk dalam item perhitungan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam W.S., di Bojonegoro, Selasa (9/10/2018).

Penentuan survei KHL, lanjut dia, mengacu Peraturan Menteri (Permen) No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Dia menerangkan dalam ketentuan itu ada 60 item yang menjadi dasar pelaksanaan survei untuk menentukan besarnya KHL.

Sebanyak 60 item yang menjadi dasar survei antara lain, kebutuhan makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan.

"Kita ketahui selama ini pulsa menjadi kebutuhan hidup sehari-hari buruh. Tapi dalam melaksanaan survei dasarnya 60 item yang sudah ditetapkan dalam ketentuan," ujar Imam W.S..

Dewan pengupahan dari disperinaker, perguruan tinggi (PT), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), melaksanakan survei di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota; Pasar Kalitidu di Kecamatan Kalitidu; dan Pasar Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo.

Dari hasil survei di tiga pasar tradisional itu diketahui daya beli masyarakat menurun disebabkan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, seperti ikan bandeng, daging ayam, juga lainnya.

"Tiga pasar tradisional dipilih sebagai lokasi survei dengan perhitungan bisa mewakili wilayah tengah, timur, dan barat," katanya.

Namun, menurut dia, dewan pengupahan masih menunggu data tambahan terkait besarnya inflasi nasional dan produk domestik bruto (PDB), yang akan dimanfaatkan untuk menetapkan besarnya UMK 2019.

Rumus untuk penetapan UMK 2019 yaitu besarnya UMK 2018 yang berlaku Rp1.720.640/bulan dikalikan inflasi nasional ditambah PDB.

"Kalau sudah memperoleh data besarnya inflasi nasional dan PDB maka pembahasan penetapan besar KHL sudah bisa dilakukan. Sesuai ketentuan penetapan besarnya KHL tidak diperbolehkan melebihi UMK 2019," ucapnya.

Yang jelas, menurut dia, target penetapan UMK 2019 yang diusulkan harus sudah bisa ditetapkan pada Oktober untuk diusulan kepada kepada Gubernur Jawa Timur. Tapi sebelumnya besaran UMK 2019 harus sudah memperoleh rekomendasi Bupati Bojonegoro. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.