Kategori: News

Ada Pengetatan sebelum dan sesudah Larangan Mudik, Bagaimana di Jatim?

Madiunpos.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) ikut meningkatkan penjagaan di akses masuk atau perbatasan wilayah provinsi menyusul upaya pemerintah pusat memperketat larangan mudik Lebaran 2021.

"Polda Jatim, sesuai dari pusat kami akan melakukan kegiatan yang ditingkatkan. Kami sudah melakukan operasi yustisi di masing-masing perbatasan," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol. Latif Usman, kepada detikcom di Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Latif menyebut peningkatan operasi yustisi ini dilakukan mulai hari ini. "Rencananya hari ini sudah mulai kami lakukan kegiatan peningkatan operasi yustisi sesuai dengan surat edaran. Terutama perbatasan yang dari Jawa Tengah enam titik dan Bali," imbuhnya.

Wow, Songkok dari Pelepah Pohon Pisang Buatan Warga Ngawi Menasional

Nantinya, Latif menambahkan pemudik tak langsung diputarbalikkan. Namun, akan dicek persyaratan perjalanan hingga protokol kesehatan yang diterapkan.

"Kami sudah mengadakan itu, istilahnya sudah mengecek yang masuk Jatim apakah sudah memenuhi protokol kesehatan. Untuk sementara kami belum mengembalikan, tetapi kami akan mengecek kelengkapan mereka terkait persyaratan perjalanannya," ungkap Latif.

"Nanti untuk tindakan memutarbalikkan tetap mulai tanggal 6. Tapi di titik-titik tersebut kami akan melakukan operasi yustisi penegakan prokes," tambahnya.

Misteri Mayat Perempuan Terbungkus Kasur di Surabaya Terungkap, Pembunuh Suami Sendiri

 

22 April-24 Mei

Sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Lalu, pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik tersebut. Artinya ada beberapa syarat pengetatan yang diterapkan untuk perjalanan yang berlaku pada 22 April-24 Mei.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan dalam masa pengetatan itu dipersyaratkan hasil tes Corona yang berlaku hanya 1x24 jam.

"Sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam. Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan," tuturnya dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

Waduh, Covid-19 di India Meledak, 135 Warganya Eksodus ke Indonesia dengan Pesawat Carteran

Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan nonmudik. Pelaku perjalanan tersebut harus mencantumkan surat izin.

"Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik," pungkasnya.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

3 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

4 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.