News

Ada Polisi, Wanita Penjual Sabu di Sumenep Ngumpet di Dapur

Madiunpos.com, SUMENEP -- Seorang perempuan berparas manis Zahratun, 30, warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep diringkus polisi. Dia ditangkap aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak melakukan transaksi sabu. Di rumahnya didapati lima paket sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (3/7/2020).

Penangkapan terhadap perempuan berparas manis ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas tersangka. Diduga, tersangka kerap mengonsumsi dan bertransaksi sabu.

Mengejutkan, Tukang Becak di Pasuruan Meninggal Dengan Posisi “Sujud”

Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka. Saat mendapat informasi tersangka sedang melakukan transaksi di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Saat ditangkap, tersangka sedang berdiri di dapur rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima poket sabu,” ungkap Widiarti.

Segarnya Minum Es Tebu di Mojokerto, Ditemani Penjual Cantik Lagi

Barang bukti berupa sabu itu ditemukan sebanyak satu paket di atas kompor dan tiga paket sabu di lantai dapur. Kemudian juga ditemukan satu paket sabu di kamar tersangka.

Lima paket sabu yang ditemukan di rumah tersangka itu masing-masing dengan berat kotor 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram. Berat keseluruhan 3,34 gram.

Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp300.000 diduga hasil menjual sabu, kemudian timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu.

Ini Nih Pedagang Pentol Pake Akhlak, Sediakan Buku Bacaan Biar Anak Tak Kecanduan Gadget

“Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan uang tunai itu miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Widiarti.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share
Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Jangan Lewatkan, Berikut Jadwal Pertandingan Pegadaian Liga 2 Pekan Ini

Madiunpos.com, JAKARTA - Pertandingan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025 semakin seru. Kehadiran Dejan FC, Persiku… Read More

19 jam ago

Seru! Pegadaian Gelar The Gade Fest 2024 yang Diikuti Semua Karyawan

Madiunpos.com, JAKARTA--Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung Employee Well-being, PT Pegadaian menggelar acara The Gade… Read More

4 hari ago

Pegadaian Borong Penghargaan The Best Indonesian Contact Center 2024

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih delapan penghargaan sekaligus dalam Gala Awards Ceremony The… Read More

1 minggu ago

Jadi Spot Nongkrong Baru, The Gade Coffee and Gold Hadir di Menara BRIlian

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali membuka gerai kopi The Gade Coffee and Gold ke-45… Read More

1 minggu ago

Usung Pesona Swarga Bumi, Pegadaian Promosikan Produk Kreatif Kota Sukabumi di Museum Pegadaian

Madiunpos.com, SUKABUMI - PT Pegadaian berkolaborasi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Sukabumi sukses… Read More

2 minggu ago

Selamat, Humas Pegadaian Raih Penghargaan Kartini Sahabat Humas Indonesia

Solopos.com, BANDUNG - Dinilai berhasil mengimplementasikan semangat juang R.A Kartini dalam hal menjaga reputasi dan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.