Kategori: News

Adu Mulut, Warga Trenggalek Tewas Dibacok Tetangga

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Diduga akibat dendam lama, seorang warga Trenggalek, Jawa Timur dibacok tetangganya sendiri. Jenazah korban ditemukan bersimbah darah di tengah kawasan hutan

Kapolsek Watulimo AKP Suraji mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan hutan Perhutani petak 38 G, RPH Kampak, Desa Pakel, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Korban adalah Katiran berusia 49 tahun warga Dusun Glatik, Desa Pakel.

Kejar Pelaku, Wanita Korban Jambret Tewas Dalam Kecelakaan Karambol

"Pelakunya adalah tetanganya sendiri, atas nama Supriyadi berusia 55 tahun warga Dusun Glatik, Desa Pakel," kata Suraji, Rabu (29/4/2020).

Peristiwa bermula saat korban berangkat mencari rumput dengan mengendarai sepeda motor Jupiter bernomor polisi AG 6256 ZG. Seusai mencari rumput, korban bertemu Supriyadi yang tengah mengolah lahan di kawasan Perhutani.

"Antara korban dan pelaku ini sudah lama tidak bertegur sapa, karena ada dendam pribadi. Padahal rumah mereka hanya berjarak 50 meter," ujarnya.

Saat itulah korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku naik pitam dan menyabetkan bagian punggung sabit ke kepala korban, hingga mengalami luka. Korban akhirnya roboh dan tewas di lokasi kejadian.

Ini 6 Laboratorium PCR di Jatim yang Digunakan untuk Tes Swab

"Pelaku kemudian menutupi kepala korban dengan daun. Sedangkan sepeda sepeda motor korban dibuang ke dasar jurang," jelasnya.

Suraji menambahkan, dugaan pembunuhan itu terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Watulimo.Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

"Kebetulan tadi saya sendiri yang menerima pelaku saat ke polsek. Setelah itu kepala desa dan saksi mencoba melakukan pencarian. Ternyata benar, korban ditemukan tertutup daun dalam kondisi meninggal dunia," ujarnya.

Usulan PSBB Magetan Ditolak Gubernur Jatim

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Watulimo. Sedangkan jasad korban dievakuasi ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan autopsi.

"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelas Suraji.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

12 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.