Kategori: News

Adu Mulut, Warga Trenggalek Tewas Dibacok Tetangga

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Diduga akibat dendam lama, seorang warga Trenggalek, Jawa Timur dibacok tetangganya sendiri. Jenazah korban ditemukan bersimbah darah di tengah kawasan hutan

Kapolsek Watulimo AKP Suraji mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan hutan Perhutani petak 38 G, RPH Kampak, Desa Pakel, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Korban adalah Katiran berusia 49 tahun warga Dusun Glatik, Desa Pakel.

Kejar Pelaku, Wanita Korban Jambret Tewas Dalam Kecelakaan Karambol

"Pelakunya adalah tetanganya sendiri, atas nama Supriyadi berusia 55 tahun warga Dusun Glatik, Desa Pakel," kata Suraji, Rabu (29/4/2020).

Peristiwa bermula saat korban berangkat mencari rumput dengan mengendarai sepeda motor Jupiter bernomor polisi AG 6256 ZG. Seusai mencari rumput, korban bertemu Supriyadi yang tengah mengolah lahan di kawasan Perhutani.

"Antara korban dan pelaku ini sudah lama tidak bertegur sapa, karena ada dendam pribadi. Padahal rumah mereka hanya berjarak 50 meter," ujarnya.

Saat itulah korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku naik pitam dan menyabetkan bagian punggung sabit ke kepala korban, hingga mengalami luka. Korban akhirnya roboh dan tewas di lokasi kejadian.

Ini 6 Laboratorium PCR di Jatim yang Digunakan untuk Tes Swab

"Pelaku kemudian menutupi kepala korban dengan daun. Sedangkan sepeda sepeda motor korban dibuang ke dasar jurang," jelasnya.

Suraji menambahkan, dugaan pembunuhan itu terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Watulimo.Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

"Kebetulan tadi saya sendiri yang menerima pelaku saat ke polsek. Setelah itu kepala desa dan saksi mencoba melakukan pencarian. Ternyata benar, korban ditemukan tertutup daun dalam kondisi meninggal dunia," ujarnya.

Usulan PSBB Magetan Ditolak Gubernur Jatim

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Watulimo. Sedangkan jasad korban dievakuasi ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan autopsi.

"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelas Suraji.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.