Kategori: News

Adu Mulut, Warga Trenggalek Tewas Dibacok Tetangga

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Diduga akibat dendam lama, seorang warga Trenggalek, Jawa Timur dibacok tetangganya sendiri. Jenazah korban ditemukan bersimbah darah di tengah kawasan hutan

Kapolsek Watulimo AKP Suraji mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan hutan Perhutani petak 38 G, RPH Kampak, Desa Pakel, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Korban adalah Katiran berusia 49 tahun warga Dusun Glatik, Desa Pakel.

Kejar Pelaku, Wanita Korban Jambret Tewas Dalam Kecelakaan Karambol

"Pelakunya adalah tetanganya sendiri, atas nama Supriyadi berusia 55 tahun warga Dusun Glatik, Desa Pakel," kata Suraji, Rabu (29/4/2020).

Peristiwa bermula saat korban berangkat mencari rumput dengan mengendarai sepeda motor Jupiter bernomor polisi AG 6256 ZG. Seusai mencari rumput, korban bertemu Supriyadi yang tengah mengolah lahan di kawasan Perhutani.

"Antara korban dan pelaku ini sudah lama tidak bertegur sapa, karena ada dendam pribadi. Padahal rumah mereka hanya berjarak 50 meter," ujarnya.

Saat itulah korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku naik pitam dan menyabetkan bagian punggung sabit ke kepala korban, hingga mengalami luka. Korban akhirnya roboh dan tewas di lokasi kejadian.

Ini 6 Laboratorium PCR di Jatim yang Digunakan untuk Tes Swab

"Pelaku kemudian menutupi kepala korban dengan daun. Sedangkan sepeda sepeda motor korban dibuang ke dasar jurang," jelasnya.

Suraji menambahkan, dugaan pembunuhan itu terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Watulimo.Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

"Kebetulan tadi saya sendiri yang menerima pelaku saat ke polsek. Setelah itu kepala desa dan saksi mencoba melakukan pencarian. Ternyata benar, korban ditemukan tertutup daun dalam kondisi meninggal dunia," ujarnya.

Usulan PSBB Magetan Ditolak Gubernur Jatim

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Watulimo. Sedangkan jasad korban dievakuasi ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan autopsi.

"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelas Suraji.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.