Kategori: News

Alami Gangguan Jiwa, Istri Pembunuh Suami di Ruko Mejayan Bebas Hukuman

Madiunpos.com, MADIUN -- Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun menghentikan proses penyidikan pelaku pembunuhan pria bernama Darwin Susanto. Pelaku yang tak lain adalah istri korban mengalami sakit jiwa berat.

Darwin Susanto ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di rumah toko (ruko) miliknya di Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Minggu (11/8/2019). Istrinya, Mari Happy diduga kuat yang membunuh suaminya itu.

Baca Juga:

Pria Madiun Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Ungkap Misteri Pembunuhan Pria Di Ruko Madiun, Polisi Cari Istri Korban

Terduga Pelaku Gangguan Jiwa, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Di Ruko Mejayan Madiun

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan tim akan menghentikan penyidikan kasus pembunuh itu. Ini lantaran terduga kuat pembunuhan dan saksi kunci kasus pembunuhan ini, Mari Happy, mengalami gangguan jiwa. Petugas kesulitan untuk memintai keterangannya.

"Kami hentikan penyidikan kasus pembunuhan ini," kata dia, Jumat (4/10/2019).

Logos menuturkan Mari Happy telah berpekan-pekan dirawat di Rumah Sakit Jiwa Ngawi sejak polisi menangkapnya. Dari pemeriksaan medis, Meri menderita skizofrenia paranoid atau gangguan kejiwaan yang menyebabkan seseorang mengalami halusinasi dan delusi secara berlebihan.

Pihak rumah sakit pun telah merekomendasikan MH direhabilitasi. Polisi khawatir ia akan melakukan tindakan yang sama terhadap orang lain.

"Saat ini pelaku sedang menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Kediri. Nantinya pelaku ini dikirim untuk dirawat di RSJ Lawang atau di RSJ Menur," ujarnya.

Logos menyebut penghentian penyidikan kasus pembunuhan ini berdasarkan Pasal 44 KUHP yang berbunyi tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Dengan fakta-fakta medis dari hasil pemeriksaan dokter dan psikiater, Meri memang dinyatakan mengalami penyakit jiwa. Secara riwayat medis, MH juga sempat menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa Nganjuk. Terakhir kali Meri ini dirawat di RSJ Nganjuk pada 2018.

Selama pemeriksaan, penyidik kesulitan meminta keterangan Meri. Keterangan yang disampaikan selalu berubah-ubah dan terkadang tidak masuk akal. Sehingga petugas membawanya ke RSJ Ngawi untuk ditangani psikiater. Namun, saat diperiksa Meri ini mengalami gangguan kejiwaan akut.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.