Alami Gangguan Jiwa, Istri Pembunuh Suami di Ruko Mejayan Bebas Hukuman

Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun menghentikan proses penyidikan pelaku pembunuhan pria bernama Darwin Susanto.

Alami Gangguan Jiwa, Istri Pembunuh Suami di Ruko Mejayan Bebas Hukuman Ilustrasi pembunuhan (JIBI/Harian Jogja/Dok)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun menghentikan proses penyidikan pelaku pembunuhan pria bernama Darwin Susanto. Pelaku yang tak lain adalah istri korban mengalami sakit jiwa berat.

    Darwin Susanto ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di rumah toko (ruko) miliknya di Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Minggu (11/8/2019). Istrinya, Mari Happy diduga kuat yang membunuh suaminya itu.

    Baca Juga:

    Pria Madiun Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

    Ungkap Misteri Pembunuhan Pria Di Ruko Madiun, Polisi Cari Istri Korban

    Terduga Pelaku Gangguan Jiwa, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Di Ruko Mejayan Madiun

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan tim akan menghentikan penyidikan kasus pembunuh itu. Ini lantaran terduga kuat pembunuhan dan saksi kunci kasus pembunuhan ini, Mari Happy, mengalami gangguan jiwa. Petugas kesulitan untuk memintai keterangannya.

    "Kami hentikan penyidikan kasus pembunuhan ini," kata dia, Jumat (4/10/2019).

    Logos menuturkan Mari Happy telah berpekan-pekan dirawat di Rumah Sakit Jiwa Ngawi sejak polisi menangkapnya. Dari pemeriksaan medis, Meri menderita skizofrenia paranoid atau gangguan kejiwaan yang menyebabkan seseorang mengalami halusinasi dan delusi secara berlebihan.

    Pihak rumah sakit pun telah merekomendasikan MH direhabilitasi. Polisi khawatir ia akan melakukan tindakan yang sama terhadap orang lain.

    "Saat ini pelaku sedang menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Kediri. Nantinya pelaku ini dikirim untuk dirawat di RSJ Lawang atau di RSJ Menur," ujarnya.

    Logos menyebut penghentian penyidikan kasus pembunuhan ini berdasarkan Pasal 44 KUHP yang berbunyi tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

    Dengan fakta-fakta medis dari hasil pemeriksaan dokter dan psikiater, Meri memang dinyatakan mengalami penyakit jiwa. Secara riwayat medis, MH juga sempat menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa Nganjuk. Terakhir kali Meri ini dirawat di RSJ Nganjuk pada 2018.

    Selama pemeriksaan, penyidik kesulitan meminta keterangan Meri. Keterangan yang disampaikan selalu berubah-ubah dan terkadang tidak masuk akal. Sehingga petugas membawanya ke RSJ Ngawi untuk ditangani psikiater. Namun, saat diperiksa Meri ini mengalami gangguan kejiwaan akut.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.