Ilustrasi sabu-sabu. (Mindra Purnomo/detikcom)
Madiunpos.com, JEMBER - Ustaz Mohammad Arif Kelana, 61, warga Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, ia juga mengonsumsi sabu-sabu alias nyabu supaya kuat mengaji semalaman.
Ustaz Mohammad Arif Kelana ternyata pemain lama. Ia diketahui residivis dengan kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan dari tangan pelaku polisi menyita 11 klip sabu-sabu seberat 10,85 gram. Selain itu 1 buah ponsel diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pembelinya.
Situs Kumitir Mojokerto Diduga Istana Bhre Wengker, Paman Hayam Wuruk
Iptu Dika juga menambahkan dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu-sabu yang dijual dan diedarkannya itu juga dikonsumsi sendiri.
"Dengan modus sabu-sabu itu dipakai untuk kegiatan mengaji dan selawatan. Alasannya agar kuat semalaman dan tidak gampang capai," katanya.
Selain menangkap Mohammad Arif Kelana, polisi juga meringkus Katon Nurbianto, 37, warga Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, ditangkap di depan outlet Mitra Tani 27 Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Dari tangan tersangka polisi menyita 2 klip plastik narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram, dan juga sebuah ponsel.
Video Sejoli Mesum di Kafe di Tuban Viral
Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan calon pembelinya. Penangkapan pelaku ini dilakukan dari pengembangan kasus polisi yang melacak jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Jember.
"Sebelumnya kami menangkap seorang pelaku pengedar, dan dari pengembangan kasus, juga laporan masyarakat. Kami melakukan penangkapan ini. Peredaran di wilayah kota dan kecamatan," katanya.
Kedua pelaku dari dua jaringan berbeda. Namun diduga jaringan antarkota dan provinsi.
Takut Disuntik Vaksin Covid-19, Polisi Madiun Ini Malah Merapal Doa Mau Makan
"Karena saat ditangkap, dan dari hasil lidik. Barang haram itu didapatkan dari Pulau Madura. Namun kasus peredaran narkoba ini masih kami kembangkan. Kedua tersangka ini salah satunya residivis, dan keduanya pengedar," ungkapnya.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.