Jenazah Indah Kusaeni di tinggalkan suaminya di kamar indekos di Mojokerto Jawa Timur. (Jatimnet)
Madiunpos.com, MOJOKERTO- Dedy Hakim akhirnya bernapas lega. Dia yang meninggalkan sementara jenazah istrinya di kamar indekos selama 24 jam itu akhirnya bisa melunasi utangnya senilai Rp935.000 ke rumah sakit.
Utang Dedy untuk biaya pemulasaran jenazah di Rumah Sakit (RS) Gatoel Kota Mojokerto, Jawa Timur, telah dilunasi oleh sukarelawan salah satu yayasan sosial setempat.
Sebelumnya, Dedy terpaksa harus meninggalkan KTP untuk pemulasaran istrinya, Indah Kusaeni, 37, sejak Minggu (14/03/2021). Peristiwa jenazah di kamar indekos di lingkungan Panggreman Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu sempat membuat geger warga setempat dan viral di media sosial. Warga mengira jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan.
Alasan Agar Kuat Ngaji Semalaman, Ustaz di Jember Nyabu Ditangkap
"Alhamdulilah, terima kasih banyak mas-mas yang sudah bantu. Saya gak bisa balas dengan apa pun, pribadi sebenarnya ndak mau merepotkan orang. Terimakasih banyak sekali," ucapnya yang baru tiba di kamar indekosnya, Pangreman Gang VI, Kota Mojokerto, Rabu (17/03/2021).
Dia datang menggunakan sepeda motor sekitar pukul 13.00 WIB seusai mencari dana pelunasan pemulasaran yang tak kunjung didapat. Dedy tak kuasa menahan air mata pasca-kematian istrinya yang menyisakan tanggungan di rumah sakit milik BUMN tersebut.
"Mohon maaf saya dari Sidoarjo, jadi membuat menunggu dan merepotkan banyak pihak. Saya orangnya gak bisa banyak bicara, jadi bukan tidak mau berkomunikasi dengan orang-orang. Kemarin sempat dipanggil rumah sakit untuk bikin pengantar dari lurah, tapi saya mau bayar. Cuman dicicil," ujarnya.
Situs Kumitir Mojokerto Diduga Istana Bhre Wengker, Paman Hayam Wuruk
Sementara itu, Pembina Yayasan Yatim Dhuafa Mojokerto, Muhamad Mirza, mengaku mendapatkan informasi dari media sosial maupun pemberitaan. Sang suami meninggalkan jenazah istrinya Indah yang ber KTP warga Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran tak memiliki biaya untuk pemulasaran, ambulans, dan pemakaman.
"Ramai di medsos dan pemberitaan ada kasus ini. Kami langsung mengambil tindakan dan menghubungi pihak rumah sakit. Ternyata benar ada tunggakan sebesar Rp935.000," ucap Mirza, dikutip dari suara.com.
Ia menyebutkan, pihak rumah sakit menunjukkan surat perjanjian antara Dedy dan manajemen untuk menyelesaikannya dalam waktu tujuh hari kerja. Hanya pihak keluarga tak bisa menyelesaikan biaya pemulasaran itu.
Video Sejoli Mesum di Kafe di Tuban Viral
"Kami turun di situ untuk membebaskan biaya yang bersangkutan. Pihak rumah sakit juga sudah menjelaskan kronologi kejadian dan berusaha memenuhi pemulasaran dan diserahkan ke pihak keluarga," tandasnya.
Hanya, Dedy tak bisa memenuhi pelunasan biaya tersebut. Hingga salah satu komunitas sukarelawan kemanusiaan ini memilih melunasi biaya warga Lingkungan Penarip, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Keluarga sudah tidak ada tanggungan lagi. Sudah dibebaskan dari dana donatur sukarelawan kami yang ada di Mojokerto. Semoga bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Takut Disuntik Vaksin Covid-19, Polisi Madiun Ini Malah Merapal Doa Mau Makan
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.