Anak tiri ini mengalami penganiayaan fisik dan psikis oleh ibu tirinya.
Madiunpos.com, SITUBONDO – Seorang bocah 8 tahun di Situbondo menjadi korban penganiayaan ibu tirinya. Tak hanya menganiaya, si ibu tiri yang bernama Fatimah, 42, juga tega menyekap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SDN, di dalam rumahnya di Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih.
Aksi penganiayaan dan penyekapan ini dibongkar aparat kepolisian, setelah menerima pengaduan dari pihak sekolah. Saat didatangi polisi, korban dalam keadaan telanjang di dalam rumahnya. Terdapat sejumlah luka lecet dan luka memar di tubuh korban.
"Waktu itu korban hanya bersama ibu tirinya di rumah. Kondisinya memang memprihatinkan, saat itu korban bertelanjang. Di dalam rumah banyak butiran nasi. Makanya korban langsung saya bawa ke Polsek," kata Bripka Yoyok Arianto, anggota Polsek Banyuputih yang menjemput korban ke rumahnya, Rabu (8/4/2015).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, selama ini aksi penganiayaan si ibu tiri, Fatimah, sudah sering dialami korban. Aksi penganiayaan itu biasa dilakukan, saat ayah korban, Fauzi, sedang di luar kota untuk menjalankan profesinya sebagai sopir sebuah perusahaan minuman ringan.
Pagi tadi, aksi penganiayaan kembali dilakukan si ibu tiri. Kali ini, penganiayaan dipicu soal menu sarapan korban. Saat itu, bocah 8 tahun yang ditinggal meninggal ibu kandungnya itu hanya disuguhi sarapan nasi putih oleh si ibu tiri. Korban pun minta digorengkan telur untuk lauk makannya. Mendapati permintaan anak tirinya itu, Fatimah jadi marah-marah dan langsung menganiaya korban.
Korban pun berontak dan sempat berusaha lari ke rumah neneknya. Namun korban terjatuh hingga berhasil dikejar si ibu tiri. Seketika itu pula korban langsung dibawa pulang dan pintu rumah ditutup. Beruntung, tangisan korban didengar salah satu tetangganya hingga langsung mengadukan kejadian itu ke pihak sekolah korban dan diteruskan ke polisi.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo mengatakan, laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur itu baru saja diterimanya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap bibi korban, Suhaeni, 33, yang jadi pelapor dalam kasus tersebut. Menurut Nanang, pihak polisi juga baru saja selesai memintakan visum korban ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.
"Terkait dugaan penyekapan masih kami dalami. Yang jelas, ada indikasi kalau korban dibatasi ruang geraknya dalam rumah. Kalau terbukti, terlapor terancam dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," papar Nanang.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.