ANAK TIRI : Gara-Gara Hal Sepele Inilah, Ibu Tiri Aniaya Anak Tirinya yang Masih SD

ANAK TIRI : Gara-Gara Hal Sepele Inilah, Ibu Tiri Aniaya Anak Tirinya yang Masih SD Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Harian Jogja/Antara)

    Anak tiri ini mengalami penganiayaan fisik dan psikis oleh ibu tirinya.

    Madiunpos.com, SITUBONDO – Seorang bocah 8 tahun di Situbondo menjadi korban penganiayaan ibu tirinya. Tak hanya menganiaya, si ibu tiri yang bernama Fatimah, 42, juga tega menyekap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SDN, di dalam rumahnya di Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih.

     

    Aksi penganiayaan dan penyekapan ini dibongkar aparat kepolisian, setelah menerima pengaduan dari pihak sekolah. Saat didatangi polisi, korban dalam keadaan telanjang di dalam rumahnya. Terdapat sejumlah luka lecet dan luka memar di tubuh korban.

     

    "Waktu itu korban hanya bersama ibu tirinya di rumah. Kondisinya memang memprihatinkan, saat itu korban bertelanjang. Di dalam rumah banyak butiran nasi. Makanya korban langsung saya bawa ke Polsek," kata Bripka Yoyok Arianto, anggota Polsek Banyuputih yang menjemput korban ke rumahnya, Rabu (8/4/2015).

     

    Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, selama ini aksi penganiayaan si ibu tiri, Fatimah, sudah sering dialami korban. Aksi penganiayaan itu biasa dilakukan, saat ayah korban, Fauzi, sedang di luar kota untuk menjalankan profesinya sebagai sopir sebuah perusahaan minuman ringan.

     

    Pagi tadi, aksi penganiayaan kembali dilakukan si ibu tiri. Kali ini, penganiayaan dipicu soal menu sarapan korban. Saat itu, bocah 8 tahun yang ditinggal meninggal ibu kandungnya itu hanya disuguhi sarapan nasi putih oleh si ibu tiri. Korban pun minta digorengkan telur untuk lauk makannya. Mendapati permintaan anak tirinya itu, Fatimah jadi marah-marah dan langsung menganiaya korban.

     

    Korban pun berontak dan sempat berusaha lari ke rumah neneknya. Namun korban terjatuh hingga berhasil dikejar si ibu tiri. Seketika itu pula korban langsung dibawa pulang dan pintu rumah ditutup. Beruntung, tangisan korban didengar salah satu tetangganya hingga langsung mengadukan kejadian itu ke pihak sekolah korban dan diteruskan ke polisi.

     

    Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo mengatakan, laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur itu baru saja diterimanya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap bibi korban, Suhaeni, 33, yang jadi pelapor dalam kasus tersebut. Menurut Nanang, pihak polisi juga baru saja selesai memintakan visum korban ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.

     

    "Terkait dugaan penyekapan masih kami dalami. Yang jelas, ada indikasi kalau korban dibatasi ruang geraknya dalam rumah. Kalau terbukti, terlapor terancam dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," papar Nanang.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.